Polisi Mertoyudan Tak Menduga Ada Pabrik Mi Berformalin

Sejauh ini, pihaknya terus peduli dengan program pemerintah tentang makanan sehat.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kapolsek Mertoyudan, AKP Sugiyanto menjelaskan, dari keterangan pekerja di tempat tersebut, pabrik ini baru beroperasi sekitar satu mingguan. Pihaknya tidak menduga jika ada pabrik mi formalin di wilayah hukumnya. Sejauh ini, pihaknya terus peduli dengan program pemerintah tentang makanan sehat.

“Kami tetap menghimbau masyarakat untuk hati-hati memilih produk makanan,” katanya, Rabu (18/2/2015).

Salah satu warga sekitar, sebut saja Rusmi mengaku tidak mengetahui jika rumah joglo di dekat rumahnya itu merupakan pabrik mie formalin. Dia mengaku, jika rumah itu merupakan milik seseorang warga Magersari, Kota Magelang. Dia tidak menaruh curiga terhadap tempat usaha tersebut, lantaran tidak terlihat dari luar pagar.

Salah satu penyidik BPOM, Prihandrio mengatakan, penggrebekan pabrik mi berformalin ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pihak BPOM, ujar dia, kemudian mengintai dan menyelidiki pabrik pembuatan mi tersebut sejak akhir 2014 silam.

“Untuk pemilik pabrik mi itu berinisial UP. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini, “ paparnya sembari menyebut UP juga pernah mengalami kasus serupa beberapa tahun lalu.

Dia mengatakan, mi yang mengadung formalin sangat berbahaya dan mengganggu kesehatan. Jika dikonsumsi terus menerus, akan merusak fungsi ginjal, lambung dan usus. Melihat bahaya yang ditimbulkan, pemilik pabrik jika sudah ditetapkan tersangka akan dijerat pasal 136 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Untuk ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 14 miliar,” jelasnya.

Diberitakan, Petugas BPOM yang berjumlah enam orang menyita tujuh karung mi basah dengan bobot 220 kilogram yang mengandung formalin dari pabrik mi milik UP, warga Magersari, Kota Magelang. Petugas juga mengamankan beberapa peralatan dan obat-obatan untuk bahan campuran mi tersebut.

Petugas dari BPOM kemudian melakukan uji laborat dari mi basah yang ditemukan itu. Dari sampel yang diuji, dinyatakan positif mengandung formalin. Petugas kemudian membawa tujuh karung mi formalin itu ke dalam mobil avanza perak di halaman rumah bergaya joglo yang tak dinyana memiliki pabrik mi formalin. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
formalin
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved