Polisi Kukut Bandar Judi Dingdong

Polres Klaten meringkus bandar judi dingdong dan Cap Jie Kie Handoko alias Tongol (50)

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten meringkus bandar judi dingdong dan Cap Jie Kie Handoko alias Tongol (50). Bersama dirinya turut diamankan, Hendri Utomo (42) dan Flavianus Andi Priyanto (45) yang merupakan pelanggan serta seorang tambang Robi Hari Wibowo (34).

Kronologis penangkapan dimulai ketika anggota kepolisian Delanggu dan tim khusus Srikandi Babat pekat mendapatkan informasi mengenai kegiatan perjudian, pada Kamis (8/1/2015) malam pukul 20.00.

Setelah mengadakan penyelidikan, ternyata di sebuah rumah yang berada di Dukuh Tonangan, Delanggu memang didapati Tongol dan rekannya Hari sedang asyik dengan rekapan judi.

Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya Tongol mengaku memiliki bisnis lain. Digiring ke sebuah tempat yang khusus dimana terdapat arena roda keberuntungan, ding-dong.

Dihadapan petugas, ia mengaku Tongol mengaku baru sekitar dua bulan melakoni bisnisnya itu. "Baru dua bulan kok saya menjalani kegiatan ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap kali bertransaksi dirinya bisa mengantongi keuntungan, dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

Bersama dirinya, polisi mengamankan tiga buah mesin ding-dong beserta uang senilai Rp 395 ribu. Selain itu, diamankan pula, sebuah telepon genggam, selembar paito atau Sonji HK, enam buah bolpoin dan spidol. Selembar Paito Cap Jie Kia, Kalkulator dan rekap penjualan judi selama dua hari.

Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo mengungkapkan, penangkapan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat. Ia menambahkan, tersangka melanggar pasal 303 tentang perjudian.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 303, ancaman hukumannya bisa sampai sepuluh tahun," tutupnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
judi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved