Dosen UGM Tersangka Kasus Penipuan Tunggu Penetapan Sidang

Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Sleman.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sari Sitalaksmi (43), dosen bergelar doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, tak lama lagi akan menjalani persidangan. Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Sleman.

“Jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Zulkardiman, Jumat (26/12/2014).

Dikatakan, berdasarkan gelar perkara ulang, tim Jaksa penuntut menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap dugaan pidana yang disangkakan. Untuk itu jaksa penuntut kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan.

Meski jaksa mengetahui antara tersangka dan korban sudah ada kesempakatan dengan lahirnya akta perdamaian. Hal itu tidak menghapus perbuatan tersangka dan kemungkinan hanya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim.

Zukardiman mengatakan tim jaksa memutuskan untuk melanjutkan perkara karena pasal yang disangkakan termasuk delik murni. Tetapi perdamaian yang telah dibuat mungkin akan dilihat sebagai pertimbangan hakim saat akan memutus perkara.

Kasus ini bermula saat tersangka dilaporkan rekan bisnisnya Vera Damayanti dengan tuduhan menggelapkan uang muka pembayaran kondotel dan penipuan jual beli berlian. Vera mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp 1,39 miliar.

BAP kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik pada 6 November 2014. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda DIY ke Kejati pada 26 November 2014. Selama ini tersangka tidak ditahan baik oleh polisi maupun jaksa.

Dalam kasus ini jaksa sempat ragu untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan karena telah lahir akta perdaiaman pada 19 November 2014. Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
UGM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved