49 Napi DIY Peroleh Remisi Saat Natal Nanti
Ke-49 narapidana yang berada di wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY
Penulis: Santo Ari | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 49 narapidana akan mendapatkan remisi saat Natal mendatang. Ke-49 narapidana yang berada di wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mendapatkan potongan masa tahanan antara 15 hari sampai dua bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Enny Purwaningsih memaparkan , 49 narapidana yang mendapatkan remisi itu berasal dari tujuh UPT Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang ada di DIY. Diantara 49 napi yang mendapat remisi, ada seorang yang diputuskan langsung bebas.
Secara rinci Enny menjelaskan Narapidana yang mendapatkan remisi antara lain 16 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dimana empat orang mendapatkan potongan tahanan 15 hari, 11 orang mendapat potongan tahanan satu bulan.
"Ada seorang yang mendapat potongan 15 hari dari masa tahanannya selama ini dan langsung bebas," ujarnya Sabtu (13/12/2014)
Selain itu dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) ada tiga orang mendapat potongan tahanan 15 hari, 14 orang mendapatkan potongan satu bulan, dua orang potongan satu bulan 15 hari dan seorang yang mendapatkan remisi dua bulan.
Sementara untuk Lapas Kelas IIB Sleman (Cebongan) ada enam orang mendapatkan potongan 15 hari, dan tiga orang mendaat potongan satu bulan. (*)