Upah di Magelang Masih Rendah

Besaran UMK Kabupaten Magelang yang ditetapkan oleh Gubernur yaitu Rp1.255.000

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Buruh yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Magelang mempertanyakan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 Kabupaten Magelang yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Mereka juga menyesalkan Bupati Magelang yang tidak mengusulkan perubahan usulan rekomendasi UMK tahun 2015 setelah adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua DPD KSPN, Rohmat mengatakan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dipergunakan oleh dewan pengupahan untuk menentukan UMK tahun 2015 berdasarkan survei bulan Januari hingga September 2014.

Yakni, sebesar Rp1.280.000. Padahal, menurutnya, nilai KHL untuk menentukan UMK adalah prediksi Desember dengan metode Year on Year (YoY). Sementara, besaran UMK Kabupaten Magelang yang ditetapkan oleh Gubernur yaitu Rp1.255.000.

“Padahal, berdasarkan perhitungan prediksi YoY ditambah dampak kenaikan harga BBM maka KHL prediksi Desember 2014 adalah Rp1.312.838. Idealnya UMK tahun 2015 adalah sebesar Rp1.378.480," urai Rohmat, dalam audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi (Disnakersostrans) serta Komisi IV DPRD, Kamis (27/11/2014).

Rohmat dan buruh lainnya menilai UMK tersebut tidak sesuai dengan tingkat kebutuhan buruh. Hal itu terutama dengan usulan rekomendasi yang belum mempertimbangkan kenaikan BBM.

Dia juga menyatakan, Gubernur Jawa Tengah sempat menyatakan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang kenaikan UMK di bawah 10 persen akan ditambah 2 persen sebagai dampak kenaikan BBM. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
upah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved