Ahok Akan Kirim Surat Rekomendasi Pembubaran FPI

Basuki mengaku bakal melayangkan surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri pada hari ini melalui Biro Hukum DKI.

Editor: Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tiba-tiba saja keluar dari ruang kerjanya di Balaikota hanya untuk memberi tahu surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Basuki dengan suara yang meninggi di Balaikota, Senin (10/11/2014).

Basuki mengaku bakal melayangkan surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri pada hari ini melalui Biro Hukum DKI. Menurut dia, tindakan anarkistis yang dilakukan FPI itu sudah tidak dapat didiamkan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.

Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. "Jadi, kita lihat Menteri Hukum dan HAM dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," kata Basuki menantang. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved