Flo Segera Disidangkan
Mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada itu menolak diwawancara media
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Florence Sihombing, sudah lengkap atau P21.
Pada Rabu (22/10/2014) Florence Sihombing diantar ke Kejati DIY oleh pengacaranya. Mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada itu menolak diwawancara media saat penyerahan tersangka, berita cara dan barang bukti di Kejati DIY.
"Siapa ini? Saya enggak mau ada wartawan," kata Flo yang didampingi pengacaranya, Totok Dwi Diyanto. Wanita itu juga selalu menutupi mukanya saat keluar dari ruangan Kepala Seksi Orang, Harta dan Benda Kejati DIY.
Apa saja persiapan Flo menghadapi proses persidangan? Simak informasi selengkapnya soal perkembangan kasus hukum Flo di koran Tribun Jogja, edisi Kamis (23/10/2014) halaman 13. (*)