Flo Segera Disidangkan

Mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada itu menolak diwawancara media

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Florence Sihombing, sudah lengkap atau P21.

Pada Rabu (22/10/2014) Florence Sihombing diantar ke Kejati DIY oleh pengacaranya. Mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada itu menolak diwawancara media saat penyerahan tersangka, berita cara dan barang bukti di Kejati DIY.

"Siapa ini? Saya enggak mau ada wartawan," kata Flo yang didampingi pengacaranya, Totok Dwi Diyanto. Wanita itu juga selalu menutupi mukanya saat keluar dari ruangan Kepala Seksi Orang, Harta dan Benda Kejati DIY.

Apa saja persiapan Flo menghadapi proses persidangan? Simak informasi selengkapnya soal perkembangan kasus hukum Flo di koran Tribun Jogja, edisi Kamis (23/10/2014) halaman 13. (*)

Tags
florence
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved