Polda DIY Siaga Satu Hadapi Putusan MK

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) Polda DIY menetapkan status siaga satu

Penulis: ang | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  -  Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada Kamis (21/8), Polda DIY menetapkan status siaga satu. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, mengatakan status siaga tersebut diberlakukan sejak Rabu (20/8) pukul 00.00. Peningkatan status ini diiringin dengan peningkatan pengamanan di objek vital.

"Sebelumnya hanya diberlakukan siaga dua, tapi sejak tanggal 20 Agustus ditingkatkan menjadi siaga satu. Ini dilakukan untuk meningkatkan pengamanan menjelang putusan MK," paparnya kepada Tribun Jogja, Rabu (20/8).

Menurutnya, titik-titik pengamanan difokuskan pada objek vital seperti kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kantor DPRD dan pemerintahan, serta tempat wisata. Pengamanan dilakukan dengan menyiagakan personil di titik-titik tersebut.

"Kami akan menempatkan personil di tiap objek vital dan pusat keramaian di wilayah Yogyakarta," kata Anny.

Ia menjelaskan dalan status siaga satu itu Polda menyiagakan 2/3 kekuatan atau 6.865 personil. Jumlah tersebut masih akan dibantu oleh masing-masing Polres dan Polresta termasuk dari unsur TNI.

"Penyiagaan personil dilakukan hingga ke tingkat Babinkamtibmas," jelasnya.

Anny menambahkan, masyarakat diminta untuk ikut mendukung terciptanya situasi yang kondusif.  Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu negatif yang beredar. "Masyarakat diharapkan untuk ikut menjaga kamtibmas," tukasnya. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved