Lebaran 2014

318 Napi Mendapat Remisi Saat Lebaran, 3 Langsung Bebas

Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang langsung dibebaskan menjelang Lebaran 1435 Hijriyah.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang langsung dibebaskan menjelang Lebaran 1435 Hijriyah. Sementara, sebanyak 318 narapidana mendapat remisi bebas pada lebaran tahun ini.
Kepala Lapas Kelas II A Magelang, I Made Dharmajaya mengatakan, 318 warga binaan yang mendapatkan remisi itu merupakan narapidana berbagai macam kasus. Dia mengatakan, 318 warga binaan itu mendapat remisi umum I dengan pengurangan masa tahanan 15 hari sampai 1 bulan.

"Sementara tiga narapidana yang mendapatkan remisi umum II langsung bebas. Mereka adalah narapidana kasus susila dan penipuan," kata Made, Kamis (31/7/2014).

Dia menambahkan, satu diantara tiga napi yang mendapat remisi bebas masih menjalani denda dan masih ditahan di dalam Lapas. Adapun surat keputusan pemberian remisi itu turun tiga hari menjelang lebaran atau H-3.

Made mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 341 warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri ini. Tiga di antaranya adalah narapidana kasus terorisme pindahan dari LP Cipinang pada tahun 2012 lalu. Lalu, satu orang lagi adalah napi kasus korupsi di Kecamatan Bandongan, yang baru divonis Mei 2014 lalu.

"Untuk yang napi terorisme keputusannya belum turun. Mungkin nanti langsung ke pusat," jelas Made.

Menurut Made, dalam penentuan persyaratan mendapat remisi, bisa dilakukan bila tahanan telah menjalani minimal sepertiga dari hukumannya. Selain itu, juga dapat menunjukkan kelakuan baik selama di dalam masa tahanan.

Dia juga menambahkan, pemberian remisi setiap hari raya idul fitri ini dilakukan secara rutin. Hal itu dilakukan semasa jaman pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gusdur. Selain remisi di hari raya, pihaknya juga akan mengusulkan remisi pada 17 Agustus.

"Baik terpidana teroris dan korupsi, kami usulkan sepanjang mereka di dalam tahanan mampu berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga hukuman. Ini berlaku bagi semua napi lainnya," tambahnya.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Cahyo Sunarko memaparkan, remisi adalah pengurangan masa hukuman nara pidana. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Perinciannya, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan, untuk yang lebih 12 bulan dapat 2 bulan. Sementara bagi yang sudah menjalani tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan. Sedangkan, tahun keenam dan seterusnya mendapatkan dapat 6 bulan keringanan.

Hingga kini Lapas yang berada di Jalan Sutopo, Cacaban, Magelang Tengah itu dihuni 469 warga binaan. Terdiri atas 459 laki-laki dan 10 orang perempuan. Dia menambahkan, dalam proses remisi pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan saja.

"Sebab, keputusan tetap berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Jawa Tengah," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved