Lebaran 2014
Lebaran, PNS Libur Seminggu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) DIY dapat jatah libur panjang selama seminggu saat Idul Fitri 1435 H/2014.
Penulis: esa | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DIY dapat jatah libur panjang selama seminggu saat Idul Fitri 1435 H/2014. Itu berlaku untuk seluruh PNS di level provinsi maupun di kabupaten/kota di DIY.
Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Iswanto mengatakan, untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, PNS bisa mulai libur reguler sejak Sabtu 26 Juli. Kemudian dilanjutkan libur nasional dua hari, tanggal 28-29 Juli saat Lebaran. Dalam surat edaran Gubernur DIY, PNS juga berhak atas cuti bersama tiga hari mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2014. Jatah libur masih disambung lagi dengan libur reguler weekend, dua hari. Jika diakumulasi, total hari libur PNS mencapai sembilan hari.
"Ada tambahan libur panjang akhir pekan sebelum lebaran dan setelah cuti bersama," kata Iswanto, Kamis (17/7).
Kendati demikian, instansi yang menyediakan layanan langsung ke masyarakat tidak diliburkan sepenuhnya. Instansi itu meliputi rumah sakit dan Puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, perbankan, perhubungan, PDAM dan PLN. "Akan ada petugas piket agar layanan ke publik tidak terhenti," terang Iswanto.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan menyelenggarakan pengawasan ketat terhadap kediplinan PNS jelang Lebaran. Sebab, mendekati libur lebaran, para PNS potensial bolos atau libur lebih awal. "Biasanya kalau sudah mendekati Hari Raya, mulai ada yang bolos," ungkap Kepala BKD DIY Agus Supriyatno.
Karenanya, kegiatan sidak akan dilakukan jika sudah mendekati Lebaran. Agus menjelaskan, ada beberapa ancaman hukuman bagi PNS yang membolos. Sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dijelaskan, ada tiga tingkat hukuman disiplin PNS yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman bisa berupa teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan jabatan, mutasi hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. (esa)