Kasus PHK PT MAJ

PT Mekar Armada Jaya Desak Disnakersostran Selesaikan Persoalan

Kasus PHK terhadap 380 karyawan PT Mekar Armada Jaya (MAJ) berbuntut panjang.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: tea

Laporan Reporter Tribun Jogja.com, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 380 karyawan PT Mekar Armada Jaya (MAJ) berbuntut panjang. Ratusan pekerja kembali menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) Kabupaten Magelang, Selasa (1/4/2014).

Para pekerja mendesak Disnakersostran menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, mereka mengancam akan membuat posko keprihatinan atas PHK sepihak di kantor Disnakersostran selama 15 hari kedepan. Posko tersebut akan didirikan jika Disnakersostran tidak segera memberikan jawaban dan memfasilitasi pekerja.

Sejumlah pekerja tersebut berkumpul di halaman kantor Disnakersostran sejak pukul 09.05. Mereka membawa berbagai macam spanduk dan tulisan yang mengecam PHK sepihak dari PT MAJ, seperti misalnya "Tolak PHK Sepihak", "Kami butuh kerja kembali bukan tali asih", "Tolak Pemberangusan Serikat Pekerja".

"Kami membutuhkan dipekerjakan kembali. Kami sangat kecewa karena sudah diPHK secara sepihak. Tolong pikirkan keluarga kami akibat PHK ini," ujar Bambang Hermanto, salah satu karyawan PT MAJ yang diPHK.

Bambang menjelaskan, aksi yang yang digelar untuk kesekian kalinya ini merupakan buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan beberapa waktu lalu. Alasan perusahaa mem-PHK terhadap 380 orang pekerja itu, kata Bambang, karena pekerja telah melakukan mogok kerja dan dinilai melanggar undang-undang.

Menurutnya, mogok kerja menurut perusahaan itu tidak sah, padahal mogok kerja adalah sah sesuai pasal 137 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003. "Dalam UU disebutkan mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh jika perundingan secara damai gagal," urai Bambang.

Dia mengatakan, sejauh ini karyawan merasa ditipu oleh perusahaan. Sebab, kontrak kerja karyawan tidak jelas. Sementara, pihak perusahaan tiba-tiba melakukan PHK secara tiba-tiba dan sepihak.

"Kami semua diPHK tanpa pandang bulu. Padahal, ada karyawan yang juga telah bekerja selama belasan tahun dan tetap kontrak," kata Bambang yang merupakan karyawan selama 12 tahun di PT MAJ.

Bambang menjelaskan, rencana mendirikan posko dengan tenda terpal berukural 5 x 1 meter di Jalan Kartini Kota Magelang itu tetap akan dilakukan ratusan pekerja. Mereka pun telah menyiapkan genset untuk penerangan selama mereka menginap.

"Kami akan menduduki kantor Diskanertransos selama 24 jam sampai 15 hari kedepan. Ini bentuk upaya agar tuntutan kami segera dipenuhi dan secepatnya masalah ini diselesaikan," ujar dia.

Penanggung Jawab Aksi, Kostrad Nur Santy memaparkan, PHK yang dilakukan oleh PT MAJ bagian stamping itu merupakan puncak dari kekecewaan karyawan terhadap kinerja perusahaan dan Disnakersostrans. Dia mengatakan, tuntutan pekerja adalah untuk dipekerjakan kembali dan dipenuhi haknya sebagai karyawan tetap.

"Karena, jenis pekerjaan stamping itu bukan musiman. Artinya, tidak boleh ada pekerja kontrak jika mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Perwakilan pekerja tersebut akhirnya beraudiensi selama hampir dua jam dengan Disnakersostran. Hanya saja, hasil audiensi tersebut tetap alot dan tidak ada titik temu. Sehingga, pekerja tetap tidak beranjak dari halaman kantor dinas hingga kemarin petang.

"Masak kami ditawari dua opsi yakni mengambil pesangon atau kerja lagi dari nol. Kami juga kecewa karena disarankan harus menempuh jalur Pengadilan," imbuh Kostrad.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved