Kasus PHK PT MAJ
PT Mekar Armada Jaya Desak Disnakersostran Selesaikan Persoalan
Kasus PHK terhadap 380 karyawan PT Mekar Armada Jaya (MAJ) berbuntut panjang.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: tea
Aksi menginap di Disnakertransos, ujarnya dilakukan agar dinas serius menindaklanjuti persoalan antara PT. MAJ dengan pekerja. Pekerja yang menginap itu merupakan pekerja yang sudah di PHK.
"Meski kami tidak boleh atau tidak diijinkan mendirikan posko di sini, kami tetap akan melakukan. Kami siap membuat surat ke Bupati ditembuskan ke Walikota, sampai kami mendapat jawaban," ujarnya.
Masalah karyawan bagian stamping PT Mekar Armada Jaya (MAJ) Magelang ini berawal saat mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. PHK dilakukan oleh manajemen PT MAJ lantaran aksi mogok kerja yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
PHK tersebut dilakukan perusahaan pada Jumat (21/3/2014) lalu atau dua hari setelah ratusan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Magelang.
PHK secara serentak itu diketahui setelah pihak perusahaan mengeluarkan satu lembar fotokopi surat pemberitahuan nomor 098/HC/MAJ/III/2014 yang ditujukan kepada seluruh karyawan karyawati PT MAJ peserta mogok kerja dengan ditandatangani Kepala Divisi Personalia PT MAJ, Marthin Herry Lontoh. (*)
Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting di Yogya