Region On Focus
Harga Kios Tembus Rp300 Juta
Jual beli kios atau los di pasar tradisional oleh pemegang hak usaha (HGU) kepada orang lain sudah lumrah
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: tea
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jual beli kios atau los di pasar tradisional oleh pemegang hak usaha (HGU) kepada orang lain sudah lumrah dilakukan oleh pedagang. Nilai yang ditawarkan pun cukup beragam, mulai dari jutaan rupiah hingga ratusan juta tergantung letak kiosnya.
Seorang pedagang sayuran di Pasar Argosari, Joko Sugiyarto mengatakan, praktik jual beli kios atau los di pasar tradisional sudah berlangsung sejak lama. Banyak pedagang yang memiliki kios atau los lebih dari satu sehingga memilih menjual atau menyewakannya kepada pihak lain meski secara aturan tidak diperbolehkan.
"Banyak mas yang dijual terutama di lantai atas. Kalau di bawah harganya beragam, ada yang jutaan rupiah hingga ratusan juta. Kalau lokasinya strategis, bisa mencapai Rp 300 juta," katanya saat ditemui di los miliknya, Rabu (19/3/2014).
Dia menjelaskan, biasanya, transaksi jual beli antara pemilik kios atau los ini dilakukan secara langsung dengan calon pembeli. Penentuan harga jual ini sesuai dengan kesepakatan antara pemilik kios dengan calon pembeli. Semakin strategis lokasinya, harga yang ditawarkan oleh pemilik kios semakin tinggi.
Mengenai larangan jual beli kios atau los, Joko mengaku para pedagang sudah mengetahuinya. Namun para pedagang yang sudah memiliki kios dan los tetap banyak yang nekat untuk menjualnya atau menyewakannya kepada pihak lain yang sebenarnya tidak memiliki hak guna usaha (HGU). Hal tersebut dilakukan karena harga jual kios atau los cukup tinggi.
Sementara warga yang hendak membeli kios beranggapan kalau menjadi pedagang di pasar tradisional bisa mendapatkan hasil yang besar. Sehingga meski harga yang ditawarkan cukup tinggi, banyak warga yang membeli kios atau los.
Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Gunungkidul, Widagdo mengatakan, jual beli kios atau los oleh pemegang hak guna usaha (HGU) tidak diperbolehkan. Pemegang HGU yang sudah tidak menggunakan kios atau los yang menjadi haknya diwajibkan untuk mengembalikannya ke pengelola pasar. Nantinya peralihan kios atau los ini dilaksanakan oleh pengelola pasar. "Secara aturan tidak boleh diperjualbelikan. Mengenai ada tidaknya jual beli kios atau los, saya tidak bisa berkomentar. Kami belum sampai ke situ," katanya.
Mantan Camat Playen ini mengungkapkan, para pedagang sendiri sebenarnya sudah diberikan sosialisasi mengenai HGU kios atau los di pasar tradisional. Para pedagang diberitahu kalau kios atau los yang sudah menjadi hak guna usaha tidak boleh diperjualbelikan.
"Kami sebenarnya sudah sosialisasi. Yang jelas, kios atau pasar tidak boleh diperjualbelikan," pungkasnya.
Beberapa sumber yang ditemui Tribun Jogja menyebutkan, jual beli kios di pasar dengan harga mencapai ratusan juta ini tidak mungkin bisa dilakukan tanpa keterlibatan pihak pengelola pasar. Hal ini lantaran proses jual beli kios ini nantinya juga menyangkut proses balik nama kepemilikan (HGU) terhadap kios yang diperjualbelikan. (tim region)
Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya