Megaproyek Bandara Kulonprogo
Sosialisasi Bandara Diserahkan Sepenuhnya ke Pemkab Kulonprogo
Sedangkan Pemda DIY bertugas dalam kepengurusan perizinannya
Penulis: esa | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski gelombang penolakan warga terus meningkat, Pemda DIY tidak akan turun tangan dan ikut mengintervensi proses sosialisasi pembangunan megaproyek bandara di Kulonprogo. Proses sosialisasi tentang bandara sepenuhnya merupakan tanggungjawab Pemkab Kulonprogo. Sedangkan Pemda DIY bertugas dalam kepengurusan perizinannya.
“Kan sudah ada Pokja-pokjanya sesuai dengan SK Gubernur. Pemda DIY tidak akan action apapun,” ucap Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto dijumpai di kantornya, Rabu (15/1/2014).
Baginya, respon penolakan warga ialah hal lumrah karena proyek bandara ini memang bukanlah proyek padat karya yang serta merta menyerap tenaga kerja dari warga setempat. Bandara tentu lebih membutuhkan tenaga kerja teknis dengan dukungan teknologi tinggi. Karenanya, dalam proses sosialisasi itupun, Pemkab harus memikirkan peran warga setempat setelah bandara ini jadi. Tidak sekedar tanahnya dibeli saja. Tapi bagaimana agar masyarakat sekitar ini juga punya peran dan diuntungkan atas keberadaan bandara.
“Atau hanya jadi penonton?” tuturnya.
Sosialisasi yang belum optimal, jelas menjadi penyebab utama adanya penolakan itu. Masih ada sejumlah warga yang belum menerima informasi terkait pembangunan bandara secara utuh. Otomatis, mereka yang belum terinformasi inilah yang menolak keras.
“Kalau sosialisasi intensif, lama-lama nanti penolakannya juga berkurang seperti kasus rencana pembangunan PT JMI dulu,” tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) bersikeras menolak pembangunan bandara baru itu dengan mencabut patok-patok pembatas lahan yang telah dipasang. Mereka bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan mengawasi proyek ini. Hal itu karena adanya kecurigaan WTT terhadap sikap Pemda yang bersikeras menjalankan proyek yang terang-terangan ditolak warga itu.
Menanggapi hal itu, Tavip justru kebingungan. KPK tidak selayaknya mengintervensi Pemda DIY dalam pelaksanaan pembangunan bandara. Sebab, tidak ada sepeserpun APBD DIY yang dialokasikan untuk proyek bandara.
“Kalau menyangkut KPK, itu artinya ada penyimpangan uang. Padahal Pemda tidak pegang uang apapun. Dalam APBD juga tidak ada alokasi untuk bandara. Saya jadi tim saja tidak dapat apa-apa, honor juga tidak ada,” jelas Tavip.
Termasuk untuk pembebasan lahannya pun, anggaran sepenuhnya berasal dari PT Angkasa Pura selaku pemrakarsa proyek bandara serta para investor-investornya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses sosialisasi ke warga. Sebab, itu adalah kewenangan Pemkab Kulonprogo. Namun HB X menegaskan bahwa megaproyek bandara internasional harus terealisasi.
“Pembangunan bandara ini sudah masuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), sudah jadi program nasional. Jadi harus bisa terealisasi,” ucap HB X dijumpai di kantornya di Gedhong Wilis Kepatihan, Senin (13/1/2014).
Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto membenarkan hal itu.
“Suka tidak suka, proyek bandara ini memang dibutuhkan. Sebab, bandara Adisutjipto sudah tidak representatif melihat dari kondisi kepadatannya dan seringnya dipakai latihan AU,” ucap Tavip, sehari sebelum mengikuti pertemuan dengan Kemenhub RI di Jakarta.