4 Orang Asyik Judi di Bekas Kandang Macan Kawasan Kraton
Mereka berjudi jenis samgong (kartu di tangan berjumlah 30 sebagai pemenang) dengan taruhan, paling sedikit Rp 5 ribu
Penulis: ptt | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat orang ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan Kota Yogyakarta karena berjudi. Uniknya mereka menggunakan bekas kandang macan untuk lokasi berjudi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gondomanan Komisaris Heru Muslimin menjelaskan, dari pengakuan tersangka baru kali ini berjudi di bekas kandang macan yang masih di areal Kraton Kasultanan Yogyakarta.
"Menurut warga sekitar, tempat tersebut sudah lama dijadikan tempat berjudi dan meresahkan masyarakat," kata Komisaris Heru Muslimin kepada para wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2014).
Mereka berjudi jenis samgong (kartu di tangan berjumlah 30 sebagai pemenang) dengan taruhan, paling sedikit Rp 5 ribu sampai tidak terhingga.
"Tersangka rata-rata berprofesi sebagai penjual pakaian bekas dan tukang becak," tambah Heru.
Keempat orang yang berhasil ditangkap, yaitu WW (38) , AR (46), MD (57) dan HT (28) dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Heru menghimbau kepada warga masyarakat, jika melihat ada aktivitas yang meresahkan seperti judi dan penjualan minuman keras bisa melaporkan ke kepolisian terdekat.(tribunjogja.com)