Eksklusif Jelang Pemberlakuan BPJS
Keluhan RS Soal Ketetapan Tarif Dinilai Salah Kaprah
Dalam Permenkes telah dirinci besaran paket berbagai layanan kesehatan yang akan diterapkan di berbagai instansi pelayanan kesehatan
Penulis: esa | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keluhan pihak Rumah Sakit (RS) terkait belum adanya ketetapan tarif paket pelayanan kesehatan untuk pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai salah kaprah. Kepala Cabang PT Askes Yogyakarta, Donni Hendrawan menegaskan bahwa tarif paket layanan itu sudah dirinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 69 Tahun 2013.
“Besaran tarif paket layanan itu bukan ketetapan kami (PT Askes), melainkan aturan dari Kementerian Kesehatan yang kini sudah dirinci melalui Permenkes, sudah kami terima minggu lalu. BPJS itu hanya pengelola, tapi regulasinya tetap dari pemerintah,” ucap Kepala Cabang PT Askes Yogyakarta, Donni Hendrawan kepada Tribun Jogja, Kamis (19/12/2013).
Dalam Permenkes setebal 619 halaman itu telah dirinci besaran paket berbagai layanan kesehatan yang akan diterapkan di berbagai instansi pelayanan kesehatan. Meliputi tariff kapitasi dan tariff non kapitasi yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dalam hal ini PT Askes, kepada failitas kesehatan tingkat pertama. Serta tariff Indonesian – Case Based Groups (INA-CBG’s) yang dibayarkan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yakni RS.
Sebagai contohnya, dalam Permenkes itu merinci tariff kapitasi untuk pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama (Puskesmas) sebesar Rp 3000 hingga Rp 6000. Sedangkan tariff kapitasi untuk RS Pratama, Klinik Pratama, praktek dokter sebesar Rp 8000 hingga Rp 10.000. Begitu juga untuk tariff non kapitasi maupun tariff pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang mengacu pada INA-CBG’s juga dirinci pada 600 halaman berikutnya. Besaran nominalnya beragam tergantung jenis layanan kesehatan apa yang diakses serta klasifikasi kelasnya.
Dengan demikian, RS di seluruh DIY tidak perlu menunggu-nunggu ketetapan tariff dari PT Akses yang nantinya akan ‘berganti baju’ menjadi BPJS Kesehatan. Pihak RS bias membaca langsung rincian paket layanan kesehatan itu dalam Permenkes yang sudah bias diakses secara online. “Beberapa RS sudah memegang regulasi itu, tapi mungkin ada RS yang belum. Kami terus mengupayakan sosialisasinya,” tutur Donni.
Menurut Donni, tariff yang tercantum dalam regulasi itu ditetapkan berdasarkan sampling tariff dari seluruh RS di Indonesia. Masing-masing RS sudah menyampaikan tariff pembiayaan kesehatan di tempatnya. Lantas, dari seluruh data yang terkumpul, Kementerian menetapkan tariff rata-rata pembiayaannya. “Tarif yang baru ini bahkan lebih tinggi dibandingkan system jaminan kesehatan sebelumnya. Jadi selayaknya tariff itu sudah cukup untuk menutup biaya pembiayaan di RS pemerintah maupun swasta,” paparnya.
Dengan demikian, pihak RS tidak perlu risau, jika ada selisih jumlah pembiayaan pengobatan akan ditanggung olehnya. Sebab, tariff paket layanan itu dianggap sudah bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan pengobatan di berbagai RS pemerintah maupun swasta.
Meski demikian, Donni membenarkan jika pihaknya memang belum membuat nota kesepakatan resmi (MoU) dengan pihak rumah sakit maupun instansi penyedia layanan kesehatan lainnya. Saat ini, pihaknya masih focus melaksanakan sosialisasi ke berbagai wilayah sebelum merealisasikan system Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pertanggal 1 Januari 2014 mendatang. Sementara, draft nota kesepakatan itu kini tengah dimatangkan oleh pihaknya.
“Dalam waktu dekat, nota kesepakatan akan segera dibuat. Mungkin dalam pecan depan,” tandasnya.
Sesuai kesepakatan berbagai stakeholder pelaksana JKN, instansi penyedia layanan kesehatan termasuk RS yang selama ini telah melayani Askes, Jamsostek, Jamkesmas otomatis melayani JKN pertanggal 1 Januari mendatang. Sesuai dengan kesepakatan itu, maka di lingkup DIY sudah ada 48 rumah sakit swasta maupun pemerintah yang siap melayani JKN. Termasuk diantaranya RS Sardjito, RS Panti Rapih, RS Bethesda dan sejumlah RS swasta lainnya.
Selain rumah sakit, BPJS Kesehatan juga otomatis menjalin kerjasama dengan 121 Puskesmad di DIY, 87 dokter praktek mandiri maupun bersama, 36 klinik kesehatan serta 17 dokter gigi di DIY. “Itu data awal kami. Saat ini kami tengah meminta Dinas Kesehatan DIY untuk memverifikasi ulang kepesertaan instansi kesehatan itu dalam program JKN. Pada prinsipnya, masyarakat tidak perlu resah. Kami siap melayani jaminan kesehatan itu pertanggal 1 Januari 2014 besok,” tegasnya. (esa)