Otak Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMK YPKK Lolos dari Vonis Mati

Sebelum menjatuhkan vonis,majelis hakim telah menjelaskan berbagai pertimbangan yang lebih banyak memberatkan bagi Hardani

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Mona Kriesdinar
zoom-inlihat foto Otak Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMK YPKK Lolos dari Vonis Mati
TRIBUNJOGJA.COM
Tujuh tersangka pembakaran dan pembunuhan siswa SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman, Ria Puspita Restanti. Satu di antaranya adalah oknum polisi.

Ketua majelis hakim untuk sidang kedua terdakwa tersebut, yaitu Sriwati menganggap Yonas terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana, tindak pencurian, dan penyembunyian mayat. Untuk itu, ia dianggap pantans mendapatkan hukuman seumur hidup.

Penasihat hukum Yonas, Hanif Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis tersebut.

Sedangkan Edi mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, lantaran beberapa dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti. Namun ia harus mendapatkan hukuman karena turut dalam aksi perkosaan.

Mengenai putusan tersebut, penasihat hukum Edi, Aprilia Supaliyanto mengatakan akan banding. Menurutnya, kliennya pada tanggal kejadian, 9 April 2013, berada di rumah. Harusnya hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan.

"Sebenarnya kami hormati putusan. Tapi kok hakim tidak melakukan analisis, hanya dari keyakinan. Seharusnya analisis bisa dilakukan dengan menghubungkannya dengan peristiwa lain," paparnya.(wid)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved