Warga Resah dengan Keberadaan Tempat Karaoke Liar di Parangkusumo

tempat-tempat tersebut dimanfaatkan untuk pesta minuman keras, peredaran narkotika, dan berbuat mesum

Penulis: had | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Warga RT 3 Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, resah terhadap keberadaan tempat karaoke liar di komplek pantai Parangkusumo. Sebab, tempat-tempat tersebut dimanfaatkan untuk pesta minuman keras, peredaran narkotika, dan berbuat mesum.

Koordinator warga penolakan tempat karaoke di parangkusumo, Sutopo mengatakan, tempat-tempat karaoke tersebut sudah berdiri sejak satu tahun lalu. Selama itu, warga sering diresahkan kejadian perkelahian hingga mengganggu belajar anak-anak setempat.

"Sering juga ada motor hilang, banyak pemabuk lalu berkelahi takutnya warga yang jadi sasaran, bahkan suara musik yang keras sampai mengganggu ritual di Cepuri Parangkusumo," katanya usai menyampaikan laporannya ke Polres Bantul, Jumat (16/8/2013).

Selain itu, tempat karaoke yang berjumlah sekitar 30 tempat di Mancingan tersebut, lanjutnya, beroperasi tanpa mengenal waktu. Bahkan, saat bulan Ramadan kemarin juga tetap beroperasional.

“Warga selama ini sudah menahan diri, kali ini sudah mentok. Hampir setiap hari ada yang berkelahi dan mabok. Maka kami meminta pada pihak pemerintah dalam hal ini Pemda Bantul supaya menutup dan menertibkan tempat-tempat itu,” tandasnya.

Ia mengatakan, tempat-tempat karaoke tersebut, sebagian kecil adalah milik warga sekitar sementara sebagian besar lainnya adalah milik warga luar daerah. Bahkan, kata Sutopo,  tiga tempat di antaranya merupakan milik tiga oknum anggota Polisi di jajaran Polres Bantul.

“Dahulu justeru yang mengawali adalah oknum anggota Polisi itu,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah mengajukan surat tuntutan pada pemerintah melalui Koramil Kretek, Polres Bantul, Kesbangpolinmas Bantul, dan Satpol PP Bantul. Meskipun demikian, ia mengaku sejauh ini pihaknya belum melakukan dialog dengan para pengelola tempat karaoke di daerahnya.

Menurutnya, permasalahan utama adalah bahwa tanah pesisir pantai tersebut merupakan milik Keraton Yogyakarta. Sedangkan tanah yang ada, hanya boleh dimanfaatkan warga untuk kepentingan yang positif.

Sutopo mengungkapkan, sekitar satu bulan yang lalu, ada utusan dari Keraton yang meminta supaya tempat-tempat karaoke tersebut ditertibkan dan segera dihentikan.

“Yang kami takutkan, karena itu tanah Keraton, nantinya kalau ada peringatan keras dari Keraton untuk penataan malah kita yang kena imbasnya,” katanya.

Ia menambahkan, di sekitar Parangkusumo terdapat empat RT. Namun secara bergelombang, masing-masing akan terus mengajukan tuntutan pada Pemda Bantul supaya menertibkan tempat karaoke itu.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan Amin saat dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia masih akan mendalami laporan dari warga dan menunggu keputusan dari Pemda Bantul.(had)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved