HUT RI
Dapat Remisi, 25 Napi Lapas Magelang Langsung Bebas
Penerima remisi didominasi oleh napi kasus pidana umum
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - 25 warga binaan Lapas Kelas II A Magelang mendapatkan remisi umum II, atau langsung bebas karena telah habis masa hukumannya bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 68. Sementara itu, sebanyak 332 warga binaan juga mendapatan remisi umum I.
“Empat orang warga binaan mendapatkan remisi enam bulan, 37 orang mendapat remisi lima bulan, 31 orang mendapat remisi empat bulan, 74 orang mendapat remisi selama tiga bulan, 90 orang mendapat remisi dua bulan, dan 96 orang remisi satu bulan,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) IIA Magelang, I Made Darmajaya, Sabtu (17/8/2013).
Ia mengatakan sebelumnya telah mengusulkan sekitar 400 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Ia juga mengklaim bahwa seluruh usulan disetujui. “Jika ada yang belum nanti ada remisi susulan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia mengatakan jumlah warga binaan saat ini mayoritas warga yang terkena kasus Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), yakni sebanyak 192 orang. Disusul kasus narkoba 86 orang, pencurian 83 orang, perampokan 47 orang, dan penipuan 41 orang.
“Yang mendapat remisi paling didominasi kasus pidana umum,” jelasnya.(*)
Salah satu napi yang mendapat remisi bebas, Agus Paidi warga Palbapang, Kabupaten Bantul mengaku lega setelah bisa bebas dari hukuman. Pria berusia 45 tahun ini bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman umum II saat peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Magelang.
“Semoga ini masuk lapas pertama dan terakhir,” ucap Agus.
Agus mengaku mendekam di Lapas II A Magelang setelah menjadi terpidana kasus penggelapan uang. Ia sudah berada di Lapas sejak tahun 2011. Agus mengaku mendapatkan pelajaran hidup berharga ketika menjadi narapidana. (*)