HUT RI
Dapat Remisi, 17 Napi Lapas Sleman dan 5 Napi Narkotika Langsung Bebas
Sebanyak 128 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sleman dan 135 warga binaan Lapas Narkotika memeroleh remisi
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebanyak 128 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sleman dan 135 warga binaan Lapas Narkotika memeroleh remisi umum pada peringatan ulang tahun ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 agustus. Dari jumlah tersebut, lima napi dari lapas narkotika dan 17 napi dari Lapas Sleman langsung bebas setelah memeroleh remisi. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no W14-609.PK.01.01.02 tahun 2013 tanggal 1 agustus 2013, itu dibacakan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, seusai mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan, pada Sabtu (17/8/2013).
Bupati Sleman yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham, menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, dimana pada fase ini menjadi kewajiban Negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi manusia seutuhnya. Sehingga mereka dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggungjawab.
Dalam sambutannya, Menkum dan HAM menyadari bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi sorotan negatif publik. Maraknya kerusuhan di lapas, penyalahgunaan ponsel, peredaran narkoba, pungutan liar dan lain-lain. Untuk itu ia menyerukan kepada jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat integritas, komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan tugas dan akan menindak tegas kepada petugas yang telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal peredaran narkoba.
Dengan bercermin dari berbagai masalah pemerintah telah merencanakan upaya-upaya penanganannya, melalui penyelesaian pembangunan lapas/rutan baru, mempercepat pemberian hak serta pemberian grasi, remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana anak, lanjut usia dan sakit berkepanjangan. Ke depan direncanakan penempatan narapidana pengguna narkoba akan ditempatkan di pusat-pusat rehabilitasi. Kemudian akan dilakukan perbaikan sistem hukum penanganan hukum sehingga penjara tidak dijadikan tujuan utama dalam pemidanaan.
Selain sambutan Menkum dan HAM Bupati Sleman juga menyampaikan bahwa bagi warga binaan yang masih anak-anak dan masih usia sekolah akan diikutkan dalam kegiatan kejar Paket B dan C sehingga mereka tidak putus sekolah dan akan memberikan bekal keterampilan bagi para napi untuk bekal kelak dikemudian hari setelah bebas sehingga dapat bekerja mencari nafkah.
Adapun, dalam laporannya, Kepala Lapas Sleman Supriyanto, mengatakan bahwa Lapas Sleman pada saat ini memiliki warga binaan sebanyak 336 orang. Jauh lebih banyak dari kapasitas lapas yang seharusnya hanya dihuni 163 orang. Warga binaan terdiri atas narapidana pria sebanyak 176 orang, narapidana wanita 11 orang, narapidana cuti bebas (CB) dan Cuti menjelang bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 17 orang, tahanan Pria 125 orang dan Tahanan wanita 6 orang.(*)