HUT RI
181 Napi Lapas Klaten dapat Remisi, 12 Langsung Bebas
12 narapidana di Lapas Kelas IIB Klaten yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau bebas langsung, pada Sabtu (17/8/2013)
Penulis: oda | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – HUT RI bisa jadi merupakan hari yang ditunggu-tunggu para narapidana. Pasalnya, pada hari itulah mereka mendapatkan keringanan hukuman atau remisi. Ada 12 narapidana di Lapas Kelas IIB Klaten yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau bebas langsung, pada Sabtu (17/8/2013).
Sedangkan uang mendapat RU I atau masih menjalani sisa pidana sebanyak 169 orang. Sehingga remisi diberikan kepada total 181 narapidana, dari 370 orang penghuni lapas. Besar remisi umum yang diterima berkisar satu hingga enam bulan.
“Kami sebenarnya telah mengusulkan remisi umum di 2013 ini untuk 254 orang baik yang terkena pidana umum maupun khusus. Namun 20 orang diantaranya kami terpaksa mencabut usulan remisi mereka. Pasalnya, mereka melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kepemilikan handphone. Dari usulan tersebut disetujui Menkumham sebanyak 181 orang,” jelas Kalapas Kelas IIB Klaten, Julianto Budi Prasetyono, di Klaten, Sabtu (17/8/2013).
Saat ini jumlah penghuni lapas Klaten ada 370 orang yang terdiri dari 289 narapidana dan 81 tahanan. Mereka terdiri dari 355 pria, 8 wanita, dan tujuh yang masih berusia anak-anak. “Dari data tersebut, perkara yang menonjol ialah perlindungan anak sebanyak 120 orang, kasus narkoba ada 92 orang, dan 53 orang akibat perjudian,” pungkasnya. (*)