Di Rumah Patangpuluhan, Bung Karno Sempat Tinggal Selama 40 Hari

Teka teki berapa lama dan kapan Bung Karno tinggal dan sembunyi di rumah Ir Purbodiningrat saat menghindari buruan pasukan Belanda terjawab sudah

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Mona Kriesdinar

Mengacu pada pasal 1 UU nomor 5/1992 tentang benda cagar budaya, pengertian bangunan warisan budaya adalah segala bentuk kesatuan atau kelompok. Berumur 50 tahun atau lebih, mewakili masa bangunan khas, serta dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Dengan demikian, rumah milik Ir Purbodiningrat yang merupakan cucu Sri Sultan HB VII ini termasuk dalam kategori warisan budaya. Terlebih dengan rekam sejarah yang tertuang dalam memori orang yang pernah tinggal di rumah tersebut, pada masa awal kemerdekaan Indonesia. (hdy)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved