Ramadan 1434 H
Ormas Islam Klaten Minta Perda Pelarangan Miras
Perwakilan dari beberapa ormas Islam di Klaten mendatangi Kantor DPRD Klaten, Selasa (9/7/2013)
Penulis: oda | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Perwakilan dari beberapa ormas Islam di Klaten mendatangi Kantor DPRD Klaten, Selasa (9/7/2013). Mereka datang untuk meminta beraudiensi dengan jajaran DPRD Klaten tentang Peraturan Daerah (perda) Nomor 28 Tahun 2002 Kabupaten Klaten tentang Peredaran Minuman Keras. Menurut Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Klaten, Bony Azwar, perda tersebut setengah-setengah.
“Perda Nomor 28/2002 yang dibuat Kabupaten Klaten kami nilai setengah-setengah. Pasalnya, pidana bagi yang mengedarkan miras dalam perda tersebut sangat ringan. Sehingga peraturan tersebut tidak memberikan efek jera. Padahal banyak efek negatif dari miras. Karena itu kami datang kemari untuk beraudiensi dengan dewan terkait hal itu,” jelas Bony, di Klaten, Selasa (9/7/2013).
Dalam perda tersebut, pada point menimbang disebutkan bahwa miras melanggar norma agama, ketertiban, dan kesusilaan, bahkan hukum. Namun untuk pidananya hanya hukuman penjara hanya tujuh hari dengan denda hanya sebesar Rp 700 ribu. Padahal, beberapa kasus kriminal yang terjadi, tidak hanya di Klaten, miras menjadi pemicu tindakan yang melanggar hukum.
“Miras tidak bisa ditolerir. Miras memberikan banyak efek negatif dan umber kejahatan. Sebagai contohnya miras menimbulkan kasus pemerkosaan dan perkelahian. Generasi muda kita dapat rusak akibat miras,” tegasnya.
Ketua Front Umat Islam (FUI), Basuno, menambahkan saat audiensi, perda untuk mengatur miras tersebut jangan dibuat hanya untuk memperoleh pajak dari penjualan miras. “Kalau hanya menimbangkan retribusi dari penjualan miras, seberapa besarnya jika dibandingkan dengan kerugian yang menimpa masyarakat terlebih generasi muda,” paparnya.
Namun audiensi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut masih akan berlanjut. Pasalnya, tidak semua jajaran DPRD Klaten yang diminta perwakilan beberapa ormas Islam untuk dapat hadir tidak datang. Ketua DPRD Klaten, Agus Sriyanto, yang menemui hanya dapat menampung aspirasi mereka.
“Kita akan mengadakan lagi audiensi pada 17 Juli nanti. Saya berharap semuanya pihak yang diundang dalam audiensi dapat hadir. Untuk masalah perda 28 tahun 2008, sifatnya tidak bisa disikusikan lagi, Sedangkan untuk revisi atau membuat perda baru, tidak hanya DPRD tapi juga eksekutif dilibatkan,” jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)