Penyerangan Lapas Cebongan
Terdakwa Nilai Dakwaan Otmil Kabur
Eksepsi terdakwa dibacakan salah satu tim penasehat hukum terdakwa sekitar 20 menit.
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Berkas keempat yang berisi tiga terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenuri dan Serma Sutar, mulai disidangkan di ruang kedua Pengadilan Militer II - 11 DIY, Senin (24/6/2013).
Eksepsi terdakwa dibacakan salah satu tim penasehat hukum terdakwa sekitar 20 menit. Dalam eksepsi tersebut disampaikan bahwa dakwaan Oditur Militer (Otmil) dianggap kabur. Salah satunya karena tidak menguraikan dakwaan dengan lengkap, sesuai UU no 31 tahun 2007 pasal 130 ayat dua tentang Peradilan Militer.
Seusai pembacaan eksepsi, Ketua Otmil, Letkol Estiningsih meminta waktu untuk menanggapi eksepsi tiga terdakwa selama dua hari. Majelis Hakim yang memimpin sidang ini, Letkol Farida Faisal, memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Rabu (26/6/2013) mendatang.(*)