Anas Urbaningrum Tersangka

KPK Kemungkinan Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

KPK mensinyalir akan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang

Editor: Rina Eviana Dewi
zoom-inlihat foto KPK Kemungkinan Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Juru Bicara KPK Johan Budi

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Tapi nanti akan dilihat bukti-bukti yang ada. Kalau ada ya bisa diterapkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Sejauh ini ada empat tersangka terkait proyek yang berbiaya Rp 2,5 trilliun tersebut. Pertama, mantan pejabat Kemenpora, Deddy  Kusdinar. Kemudian, mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero Teuku Bagus Mokhamad Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Menurut Johan, TPPU sendiri nantinya dikenakan untuk memberikan efek jera kepada para tersangkanya. Setelah dikenakan TPPU, harta yang terbukti berasal dari tindak pidana, maka akan dirampas untuk negara.

"KPK juga akan melakukan perampasan terhadap harta yang diduga (berasal) dari harta yang tak wajar," kata Johan Budi.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved