Hercules Ditangkap
Polisi Periksa Hercules dkk Secara Maraton
Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya saja tetapi juga dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Kepada mereka itu kami lakukan pemeriksaan secara maraton," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3/2013).
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan maraton tersebut dilakukan terhadap Hercules dan empat puluh sembilah kelompok Hercules yang juga ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya saja tetapi juga dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi melibatkan beberapa penyidik dari Krimum (Ditreskrimum) dan dari Polres. Dari pemeriksaan itu kami kembangkan dari keterangan berbagai saksi," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dengan pasal berlapis. Hercules terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena Melawan Petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Hercules juga dikenakan pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magazine yang ditemukan petugas dikediaman Hercules saat dilakukannya penggeledahan pada Jumat (8/3/2013) malam.
(Tribunjogja.com)