Sengketa Gua Pindul

Dibutuhkan Perda tentang Objek Wisata

Saat ini saja ada puluhan sampai ratusan desa wisata di DIY. Tapi baru sekitar 10 persen saja yang mampu mandiri.

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Badan Legislasi DPRD DIY, Sadar Narima, menilai konflik pengelolaan di kawasan wisata Gua Pindul harus dijadikan momentum mewujudkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan objek wisata.

Karena bukan tidak mungkin masalah serupa muncul di tempat lain. Apalagi DIY sedang gencar dan serius menggarap wisata luar ruang yang bernuansa adventure.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemda DIY bisa berinisiatif membuat Perda pengelolaan objek wisata secara umum. Kemudian diikuti kabupaten/kota dengan Perda yang sama tapi memuat pasal lebih implementatif.

Tak lain dengan harapan potensi pariwisata DIY bisa digarap secara maksimal yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Saat ini saja ada puluhan sampai ratusan desa wisata di DIY. Tapi baru sekitar 10 persen saja yang mampu mandiri. Kalau digarap dengan benar, bukan tidak mungkin pemasukan dari pariwisata akan lebih besar," kata Sadar di ruang kerjanya Selasa (26/2/2013).

Dorongan agar ada regulasi jelas soal pengelola objek wisata disampaikan politisi PAN Gunungkidul, Sukrisno. Ia menegaskan, kabupaten/kota harus memiliki Perda pengelolaan objek wisata yang lebih lengkap, tak hanya sekedar mengatur retribusi.

"Sisi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tempat wisata belum mendapat perhatian. Jadi sering memunculkan konflik seperti yang terjadi di Gua Pindul," kata Sukrisno.
Pengelolaan objek wisata yang hanya diatur melalui peraturan desa (perdes), acap kali menimbulkan kebingungan.

Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya Perda. Karena hanya berdasar pada kesepakatan yang berpotensi untuk dilanggar sepihak. Masalah akan menjadi besar jika objek wisata tersebut ternyata menghasilkan pendapatan besar.

Dengan begitu, Perda sebagai landasan hukum akan membuat pelaku atau pengelola tempat wisata memiliki aturan main baku. Tidak hanya berdasarkan kesepakatan tanpa ada keterangan tertulis. Sehingga berdampak pada buruknya citra pariwisata DIY itu sendiri.

"Ketegasan aturan yang diatur dalam Perda akan membuat pengelolaan menjadi transparan. Jadi, jelas siapa yang berhak mengelola sekaligus dasar pengelolaannya," papar Sukrisno. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved