RUUK DIY
September RUUK Ditetapkan Jadi UU Keistimewaan
Kesepakatan antara tim asistensi RUUK DIY dengan tim Kemendagri mengenai mekanisme pengukuhan Sultan dan Paku Alam yang bertahta
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: tea

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kesepakatan antara tim asistensi RUUK DIY dengan tim Kemendagri mengenai mekanisme pengukuhan Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi gubernur dan wakil gubernur setiap lima tahun sekali oleh Kemendagri diserahkan kepada Panja RUUK DIY Komisi II DPR RI, Kamis (5/7/2012).
"Hari ini (kemarin) Kemendagri sudah menyerahkan kesepakatan tersebut kepada Panja dalam bentuk pointers. Apa yang sudah disepakati dan apa yang belum disepakati," terang anggota tim asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto, melalui sambungan ponselnya, Kamis (5/7/2012) sore.
Lebih lanjut dijelaskannya, belum ada kesepakatan mengenai status hukum Keraton dan Pura Paku Alam. Jika pemerintah menghendaki keduanya menjadi badan hukum, sedangkan daerah melalui tim asistensi menginginkan menjadi subyek hak. "Tapi secara substansi sudah ada kesepakatan bahwa memiliki hak milik atas tanah yang dimiliki. Hanya numenklaturnya saja yang belum ada kesepahaman. Kami akan bertemu lagi dengan tim Kemendagri untuk membahasnya kembali," ujar Achiel.
Namun demikian, hal ini tidak menghalangi Panja RUUK DIY untuk melakukan percepatan pengesahan RUUK DIY. Setelah penyerahan draf kesepakatan terbaru, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pencermatan melalui tim perumus dan sinkronisasi Panja. "Target pengesahan RUUK DIY menjadi Undang Undang Keistimewaan DIY ditargetkan bisa dilakukan pada rapat paripurna 4 September mendatang," tutur anggota Panja RUUK DIY Komisi II DPR RI, Edi Mihati, melalui ponselnya.
Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan, belum adanya kesepakatan mengenai status hukum Keraton dan Pakualaman diyakini bisa diselesaikan pada pertemuan antara tim asistensi RUUK DIY dan tim Kemendagri selanjutnya. "Hanya numenklatur saja yang belum sepakat. Substansinya tidak ada masalah," ucapnya.
Akan tetapi, Sultan enggan mengomentari mengenai kesepakatan pengukuhan dengan periodesasi lima tahunan. "Tunggu saja hasil di DPR RI. Saya tidak mau mendahului kewenangan mereka (DPR)," imbuhnya.
Namun demikian, Sultan optimistis RUUK akan selesai pada masa sidang keempat ini yang akan berakhir pada Agustus mendatang. Karena, secara keseluruhan tidak ada lagi persoalan yang mengganjal. "Kalau memang tidak ada persoalan yang cukup urgent, bisa langsung masuk tim perumus dan sinkronisasi. Semoga bisa selesai lah tahun ini," pungkas Sultan. (*)