RUUK DIY

Pembahasan RUUK Lanjut di Kemendagri

Lanjutan pembahasan antara tim asistensi RUUK DIY dan tim Kemendagri mengenai mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur pada RUUK DIY

Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: tea
zoom-inlihat foto Pembahasan RUUK Lanjut di Kemendagri
tribunjogja/hendra K
Suasana di dalam gedung DPRD Kota Yogya saat sidang paripurna membahas Rencana Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Keistimewaan Yogyakarta, Kamis (13/1/2011)
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lanjutan pembahasan antara tim asistensi RUUK DIY dan tim Kemendagri mengenai mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur pada RUUK DIY, dilakukan Rabu (4/7/2012) siang, di Jakarta.

Menurut anggota tim asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto, prosedur penetapan kepala daerah DIY dengan periodesasi lima tahun telah disepakati oleh pemerintah, dalam ini Kemendagri. "Pertemuan hari ini sudah membahas beberapa klausul yang belum disepakati. Seperti penetapan Sultan dan Paku Alam, status hukum keraton dan pertanahan," ujar Achiel melalui ponselnya.

Sedangkan Ketua Sekber Keistimewaan DIY, Widihasto Wasana Putra menyambut baik perubahan sikap pemerintah karena sesuai dengan yang diharapkan. "Dengan pengalaman ini maka pemerintah pusat mengharggai asal usul sejarah, tidak hanya jogja tetapi daerah lain. Berarti pemerintah tidak amnesia dengan janji menyelesaikan RUUK," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved