Kasus Saphir

Tidak Ada Ijin Layak Huni

Upper Ground sebab kios mereka akan disewakan kepada pihak yang lain.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tak hanya berhenti pada persoalan sertifikat kios, menurut data Dinas Perijinan Kota Yogyakarta,manajemen PT SYSM juga terbukti tidak pernah memiliki izin layak huni yang merupakan syarat yang harus dipenuhi saat akan menjual rumah susun.

 Pemilik kios juga merasa tidak ada Itikad tidak baik dari PT SYSM yang dibuktikan pada sekitar Agustus 2011. Mereka diundang oleh manajemen yang meminta kepada para pemilik untuk pindah di Upper Ground sebab kios mereka akan disewakan kepada pihak yang lain.

Namun para pemilik kios Saphir Square tetap memilih bertahan, pada tanggal 5 September, Joni kartono selaku Komisari PT SYSM  menutup akses jembatan yang menghubungkan Hotel Saphir ke Gedung Saphir Square.

“Termasuk mematikan fasilitas listrik luar dan fasilitas air bersih,” kata Mashudi, seorang pemilik kios lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved