Bangunan Liar Dibongkar demi Proyek Banjir Kanal Barat
khirnya, rumah Ibrahin dibongkar paksa petugas karena menganggu proyek Banjir Kanal Barat.
SEMARANG, TRIBUN - Pemilik tempat penyimpanan barang-barang bekas,
Suyantono, lebih memilih membongkar sendiri tempat usaha yang juga menjadi
tempat tinggalnya, daripada dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang. Sementar tetangganya, Ibrahim, membandel meski sudah
diperingatkan berkali-kali. Akhirnya, rumah Ibrahin dibongkar paksa petugas karena menganggu proyek Banjir Kanal Barat.
Suyantono, mengatakan, menurut aparat Keluarahan Manyaran, pembongkaran
rumah-rumah di sepanjang bantaran sungai menganggu
proyek normalisasi kanal peninggalan Belanda.
"Saya pernah bertanya, kepada pelaksana proyek normalisasi dan mereka
mengaku sebenarnya rumah-rumah tersebut tidak terkena proyek tapi mereka
ditekan pihak kelurahan," katanya, saat
menyaksikan proses pembongkaran paksa delapan rumah milik Ibrahim, Kamis
(3/11/2011).
Pihak kelurahan, mengatakan, sepanjang bantaran harus bersih dan masing-masing pemilih diberikan tali asih Rp 500 ribu
per tempat usaha. "Saya tidak mengambil tali asih karena tidak
layak," kata dia yang mengaku dahulu membeli sepetak tanah di
bantaran sungai tersebut Rp 11 juta pada Lurah Panjangan
(sekarang digabung dengan Kelurahan Manyaran).
Penjaga delapan rumah milik Ibrahim yang dibongkar paksa, Dulhadi,
mengatakan, sebelum pembongkaran pihak kelurahan sudah sering memberikan
peringatan agar rumah-rumah tersebut segera dibongkar. Peringatan terakhir Rabu
(3/11/2011). "Saya sudah memberitahu pemilik, melalui
istrinya karena pak Ibrahim sakit tapi dia tidak percaya dan hanya
memindahkan barang-barang ke rumahnya di Manyaran," katanya.
Ia tidak mau, membongkarkan rumah-rumah tersebut karena bukan
tanggungjawabnya dan tak ada tenaga atau membayar orang lain untuk
melakukannya. "Pak Ibrahim sakit stroke, saat ini berada di Singapore
bersama anak-anak dan istrinya," ujar lelaki yang menjelaskan, kedelapan
rumah tersebut digunakan untuk menyimpan mebel-mebel antik.
Lurah Manyaran, Ta'at, mengatakan, pembongkaran ini karena bantaran
Banjir Kanal Barat akan dinormalisasi dan bangunan-bangunan yang
sebagian sudah permanen itu liar. "Tanah yang di atasnya didirikan
bangunan, tersebut, tidak berserifikat dan kami sudah memperingatkannya
berkali-kali untuk dibongkar," katanya.
Pembongkaran delapan rumah milik Ibrahim dilakukan karena
pemiliknya enggan membongkar lantaran ganti rugi yang diberikan
pemerintah dianggap terlalu sedikit. "Yang lain ada beberapa yang sudah
membongkar sendiri, Ibrahim sangat berpengaruh di kalangan penghuni
bantaran sungai ini dan selalu minta uang ganti ruginya ditambah," jelasnya.
Pihaknya yakin, dengan pembongkaran delapan rumah milik Ibrahim ini akan
mempengaruhi pemilik lain agar membongkar sendiri. "Selanjutnya
pembongkaran ke arah selatan, kami sudah sediakan tali asih tapi jika
tidak mengambilnya pun tetap akan dibongkar," tegas Ta'at. (*)