Bangunan Liar Dibongkar demi Proyek Banjir Kanal Barat

khirnya, rumah Ibrahin dibongkar paksa petugas karena menganggu proyek Banjir Kanal Barat.

Editor: Sulistiono
Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

SEMARANG, TRIBUN - Pemilik tempat penyimpanan barang-barang bekas, Suyantono, lebih memilih membongkar sendiri tempat usaha yang juga menjadi tempat tinggalnya, daripada dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang. Sementar tetangganya, Ibrahim, membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali. Akhirnya, rumah Ibrahin dibongkar paksa petugas karena menganggu proyek Banjir Kanal Barat.

Suyantono, mengatakan, menurut aparat Keluarahan Manyaran, pembongkaran rumah-rumah di sepanjang bantaran sungai menganggu proyek normalisasi kanal peninggalan Belanda. "Saya pernah bertanya, kepada pelaksana proyek normalisasi dan mereka mengaku sebenarnya rumah-rumah tersebut tidak terkena proyek tapi mereka ditekan pihak kelurahan," katanya, saat menyaksikan proses pembongkaran paksa delapan rumah milik Ibrahim, Kamis (3/11/2011).

Pihak kelurahan, mengatakan, sepanjang bantaran harus bersih dan masing-masing pemilih diberikan tali asih Rp 500 ribu per tempat usaha. "Saya tidak mengambil tali asih karena tidak layak," kata dia yang mengaku dahulu membeli sepetak tanah di bantaran sungai tersebut Rp 11 juta pada Lurah Panjangan (sekarang digabung dengan Kelurahan Manyaran).

Penjaga delapan rumah milik Ibrahim yang dibongkar paksa, Dulhadi, mengatakan, sebelum pembongkaran pihak kelurahan sudah sering memberikan peringatan agar rumah-rumah tersebut segera dibongkar. Peringatan terakhir Rabu (3/11/2011). "Saya sudah memberitahu pemilik, melalui istrinya karena pak Ibrahim sakit tapi dia tidak percaya dan hanya memindahkan barang-barang ke rumahnya di Manyaran," katanya.

Ia tidak mau, membongkarkan rumah-rumah tersebut karena bukan tanggungjawabnya dan tak ada tenaga atau membayar orang lain untuk melakukannya. "Pak Ibrahim sakit stroke, saat ini berada di Singapore bersama anak-anak dan istrinya," ujar lelaki yang menjelaskan, kedelapan rumah tersebut digunakan untuk menyimpan mebel-mebel antik.

Lurah Manyaran, Ta'at, mengatakan, pembongkaran ini karena bantaran Banjir Kanal Barat akan dinormalisasi dan bangunan-bangunan yang sebagian sudah permanen itu liar. "Tanah yang di atasnya didirikan bangunan, tersebut, tidak berserifikat dan kami sudah memperingatkannya berkali-kali untuk dibongkar," katanya.

Pembongkaran delapan rumah milik Ibrahim dilakukan karena pemiliknya enggan membongkar lantaran ganti rugi yang diberikan pemerintah dianggap terlalu sedikit. "Yang lain ada beberapa yang sudah membongkar sendiri, Ibrahim sangat berpengaruh di kalangan penghuni bantaran sungai ini dan selalu minta uang ganti ruginya ditambah," jelasnya.

Pihaknya yakin, dengan pembongkaran delapan rumah milik Ibrahim ini akan mempengaruhi pemilik lain agar membongkar sendiri. "Selanjutnya pembongkaran ke arah selatan, kami sudah sediakan tali asih tapi jika tidak mengambilnya pun tetap akan dibongkar," tegas Ta'at. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved