Relawan SAR Merapi Dibui
Hakim Vonis Bebas Arief
Begitu sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Suratno SH, Arief berdiri dari kursinya dan memeluk enam dari sembilan orang kuasa hukumnya yang hadir
TRIBUNJOGJA.COM - Mata Arief Johar Permana (24) berkaca-kaca saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sleman, memvonis bebas dirinya, Senin (18/4) siang. Relawan Search and Rescue (SAR) itu diputus bebas majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Begitu sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Suratno SH, Arief berdiri dari kursinya dan memeluk enam dari sembilan orang kuasa hukumnya yang hadir di ruang sidang, satu per satu. Ia kemudian berjalan keluar dari ruang sidang untuk menemui sejumlah wartawan yang berkumpul di depan PN Sleman.
"Terima kasih kepada teman-teman semuanya, Pak Brotoseno, SAR DIY, dan semua yang tidak bisa saya sebut satu per satu. Tanpa teman-teman, saya tidak akan bisa sekuat ini," ujar Arief, yang matanya berkaca-kaca.
Komandan SAR DI Yogyakarta, Brotoseno, mengatakan, kasus pisau lipat yang membelit Arief ini tidak usah menjadi alasan bagi siapa pun untuk membenci hakim, jaksa, dan polisi. Karena mereka telah melakukan tugas sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya dan sejumlah pengacara hendak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang darurat yang dipergunakan untuk menjerat Arief. Dengan begitu, kinerja polisi menjadi lebih profesional.
"Kami berterima kasih kepada Polres Sleman. Tapi seharusnya polres tidak perlu membawa baracuda dan mobil watercanon, karena kami tidak akan berbuat anarkis," kata Brotoseno di hadapan wartawan.
Pada sidang vonis yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB, Arief Johar Permana, terdakwa kepemilikan pisau lipat, divonis bebas. Menurut ketua majelis hakim Suratno SH, tuntutan jaksa penuntut umum, Dewi Sofiastuti telah sesuai. Karena Arief memang terbukti membawa senjata tajam (sajam).
Meski demikian, Arief dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Karena saat membawa sajam ia sedang pulang dari tugas sebagai relawan SAR di Balerante.
Terkait UU Darurat yang digunakan jaksa untuk menjerat Arief, Suratno menyatakan, ada tiga hal yang meringankan. Yakni, faktor teleologis, sistematis, dan historis. Teleologis, kata Suratno, berhubungan dengan apa tujuan pisau itu dibawa. Sedangkan sistematis adalah hubungan material yang terkandung dalam UU Darurat. Sementara, faktor historis berkaitan dengan sejarah atau latarbelakang UU Darurat itu dibuat.
"(Dilihat dari) ketiga hal itu Arief terbukti tidak melakukan tindak pidana. Karena pisau itu bukan untuk berjaga-jaga dari musuh melainkan karena tugasnya sebagai relawan SAR," ujar Suratno saat ditemui Tribun Jogja di ruangannya, di PN Sleman.
Di pihak lain, salah seorang kuasa hukum Arief Johar, Sinto Ariwibowo, menyatakan kecewa terhadap putusan itu. "Dalam kasus ini, seharusnya Arief divonis bebas murni, tapi ternyata tidak," tegasnya.
Dengan bebasnya Arief, ibu Sunarti (49) dan ayahnya Marsum Hadi Sisworo (56), terlihat lega. Sunarti bahkan sempat meneteskan air mata kala mendengar putranya divonis bebas oleh majelis hakim. "Alhamdulilllah, akhirnya bebas," ujar Sunarti.