Daerah Sleman

Stop! Wilayah Zona Merah Merapi Dilarang untuk Hunian Tetap

Dua bulan pasca erupsi, peta kerawanan baru belum terbit

Laporan Wartawan Tribun Jogja : Theresia Andayani


TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sudah dua bulan pascaerupsi Merapi perubahan terhadap zona daerah kawasan rawan bencana (KRB) belum ditetapkan. Saat ini Bappeda dan Kesbanglinmas Sleman sedang melakukan kajian untuk menentukan zona tersebut.

"Zonanya jelas berubah, sekarang bukan lagi berdasar radius kilometer tapi berdasarkan peta yang sudah ditandai masing-masing warna," ujar Kepala Bappeda Sleman Intriati Yudatiningsih kepada Tribun Jogja, Sabtu (8/1/2011).

Dia menjelaskan di dalam peta zona merah itu adalah KRB III, kalau zona merah jambu atau pink itu KRB II dan zona kuning adalah KRB I. Penetapan zona itu dilakukan oleh Kementerian ESDM Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana.

"Itu petanya saja, kalau untuk aturan terkait daerah bencana, mana saja yang tidak boleh dibangun rumah permanen masih dilakukan kajian," jelasnya.

Intriati menambahkan setelah kajian usai, selanjutnya adalah memasukan draf itu pada Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) yang saat ini sedang digodok DPRD Sleman.

"Sebab di Perda RTRW yang lama masih menggunakan zona KRB yang lama," ujarnya.

Kepala Bidang Perkotaan Bappeda Sleman Kunto Riyadi mengatakan nantinya di Perda RTRW kawasan bencana yang baru ini akan ada perubahan aturan antara lain lokasi kantor kecamatan Cangkringan, balai desa Umbulharjo, Glagaharjo, dan Kepuharjo harus dipindah. Selain itu akan ada pola perubahan permukiman.

"Nantinya kawasan KRB III tidak boleh untuk hunian tetap," ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved