RUUK DIY
Ketua DPRD DIY : Aksi Herry Zudianto Wajar
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana menilai aksi pengibaran bendera setengah tiang adalah sikap yang wajar.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana menilai aksi pengibaran bendera setengah tiang oleh Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto adalah sikap yang wajar dan bisa dimaklumi. Pernyataan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu terkait surat teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Saya sudah menerima tembusan surat teguran mendagri yang ditujukan untuk Pak Herry. Saya sendiri kurang paham maksudnya. Pak Herry melakukan aksi tersebut kan sebagai warga Yogyakarta, bukan sebagai wali kota," katanya, Selasa (4/1/2011).
Ia mengatakan di dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009 melarang pejabat pemerintahan melakukan tindakan, aksi, atau sejenisnya yang berkaitan dengan sikap politik. “Saya juga kurang paham apakah yang dilarang itu pejabat atau lembaganya,” katanya.
Yoeke mengaku pada dasarnya merasakan hal yang sama seperti Herry Zudianto. Bahkan, kata dia, mayoritas warga DIY juga merasakan keprihatinan yang tidak kalah besarnya. “Alangkah baiknya Wali Kota yang diusung dari Partai Amanat Nasional itu melakukan klarifikasi terkait aksinya. RUUK DIY sangat penting bagi warga DIY. Pak Herry ingin menunjukkan hal itu," kata Yoeke.