Wisata Malioboro
Dishub Yogya Razia Becak Motor
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggelar razia rutin untuk mengantisipasi penyalahgunaan SIO-KTB.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggelar razia rutin untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIO-KTB).
“Pemilik becak motor (bentor) ada yang punya SIO-KTB. Biasanya untuk mengurus ijin itu mereka mengaku kalau becak miliknya adalah becak kayuh,” kata Staf Seksi Mananejem Lalulintas Dinas Perhubungan Yogyakarta, Mohammad Rohman Feirus.
Bagi pemilik bentor yang mengantongi SIO-KTB, pihak dinas perhubungan akan langsung memberikan sangsi pencabutan surat ijin operasional tersebut. “Banyak becak dari luar kota yang ingin mendapatkan surat ijin operasi di Kota Yogyakarta,” katanya.
Arif menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 tahun 2010, seluruh becak yang beroprasi di Kota Yogyakarta harus mengantongi SIO-KTB.
Surat Ijin tersebut berfungsi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan bermotor. Pemegang SIO-KTB adalah yang mempunyai becak atau Andong yang beroperasi di Kota Yogyakarta. “Untuk becak yang berhak mendapatkan surat ini hanyalah becak yang digerakkan oleh tenaga manusia,” jelasnya.
Ia mengatakan kalau kebijakan tersebut untuk membatasi jumlah becak, andong, kodefikasi, dan menambah kenyamanan pengguna jasa kendaraan ini. Saat ini, sudah ada 8.000 becak dan 300 andong yang mengantongi surat ijin operasional.
Lajang asal Bangkalan Madura ini menambahkan, biaya dana pengurusan SIO-KTB ditanggung dana APBD. Surat ijin operasional tersebut mempunyai masa berlaku tiga tuhan.
Untuk mengurus kepemilikan surat ijin operasional itu, tukang becak dan kusir andong membutuhkan waktu satu hari. Setelah selesai, pemilik becak dan andong memperoleh SIO-KTB, plat nomer, dan stiker. Plat nomor berwarna kuning diwajibkan untuk dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Kendaraan jenis andong berplat nomor YK KT dan becak YB KT.
“Untuk stiker yang berisi identitas pemilik becak, paguyubanan lokasi mangkal, nomor plat dan nomor telepon wajib di tempelkan di bagian dalam becak. Fungsi stiker tersebut adalah untuk memberikan kemudahan kepada penumpang jika ingin komplain,” katanya.