Bantul

KPU Bantul Gelar Rapat Evaluasi Pelaporan dan Audit Dana Kampanye

Dalam rapat tersebut para operator Sistem Dana Kampanye (Sidakam) partai politik (parpol) peserta pemilu menyampaikan kritik dan saran mereka soal apl

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho (tengah) bersama komisioner KPU Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - KPU Bantul menggelar rapat evaluasi pelaporan dan audit dana kampanye peserta pemilu 2019, Selasa (30/7/2019) siang di Kantor KPU Bantul.

Dalam rapat tersebut para operator Sistem Dana Kampanye (Sidakam) partai politik (parpol) peserta pemilu menyampaikan kritik dan saran mereka soal aplikasi tersebut.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, konsep evaluasi ini memang untuk menampung masukan dari peserta pemilu.

"Kita konsepnya menerima masukan dan saran. Dari sisi sistem, tadi juga memang ada beberapa masukan, terkait dengan aplikasi yang mengalami beberapa pembaharuan," kata Didik.

Soal Pengurangan Durasi Kampanye Pilkada, Ini Tanggapan KPU Bantul

Menurutnya, KPU Bantul tidak memiliki otoritas soal aplikasi tersebut.

KPU Bantul hanya membuka layanan help desk untuk peserta pemilu selama masa pelaporan dana kampanye.

"Karena sebenarnya otoritas untuk membuat aplikasi itu kan ada di KPU RI. Jadi kami hanya menjalankan atau menyampaikan aplikasi itu ke peserta pemilu. Otoritas kami pada pelayanan, melayani dalam bentuk help desk selama proses pelaporan dana kampanye membuka layanan untuk membantu kendala yang dihadapi parpol," jelasnya.

KPU Bantul sebelumnya juga telah melakukan bimbingan teknis untuk para operator dana kampanye masing-masing peserta pemilu. Terkait masukan aplikasi Sidakam ini, kata Didik, akan menjadi catatan untuk disampaikan ke KPU RI.

"Itu bagian dari saran yang akan kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY," katanya.

Termasuk juga masukan dari Bawaslu Bantul yang diterima oleh KPU Bantul soal akses Sidakam bagi pengawas pemilu yang terbatas.

Didik mengungkapkan, KPU Bantul tidak membatasi akses karena menurut ketentuan berlaku seperti itu.

KPU Bantul Gelar Pleno Penetapan Alokasi Kursi dan Calon Terpilih

"Tentunya terkait dengan memberikan akses, sepanjang itu diatur dalam peraturan KPU, kita juga ada SOP mekanisme siapa saja yang diberikan akses itu diatur. Itu bukan inisiatif KPU Bantul untuk membatasi akses tapi memang juklak dan juknisnya seperti itu," ujarnya.

Komisioner Bidang Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Bantul, Supardi berharap nantinya Bawaslu diberi kelonggaran untuk mengakses Sidakam.

"Dengan Sidakam atau aplikasi yang lain, harapannya kami diberi akses yang longgar. Selama ini akses kami hanya bisanya minta lewat teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuka itu. Padahal, kami diberi kewenangan pengawasan LADK," katanya.

"Harapannya dibuka agar jajaran pengawas tahu betul mana yang sudah dilaporkan mana yang belum," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved