Amien Rais Usul Bagi-bagi Kursi sebagai Syarat Rekonsiliasi Ditolak Partai Koalisi Jokowi

Jokowi dan semua partai koalisi pendukung tidak akan setuju dengan usul yang dilontarkan Amien Rais untuk bagi-bagi kursi sebagai syarat rekonsiliasi.

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya, Condongcatur, Sleman Sabtu (13/7/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo dan semua partai koalisi pendukung tidak akan setuju dengan usul yang dilontarkan Amien Rais untuk bagi-bagi kursi sebagai syarat rekonsiliasi.

"Rekonsiliasi itu bersama-sama membangun negara, baik di dalam maupun di luar, kalau kemudian mempersyaratkan ini itu saya yakin Pak Jokowi dengan partai-partai koalisi akan keberatan dengan cara itu," ujar Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid ,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Gantikan Amien Rais, Lilik Jalan Kaki dari Tugu Yogya ke Jakarta Membawa Wayang Sengkuni

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengusulkan pembagian kursi sebesar 55:45 sebagai syarat dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.

Jazilul menegaskan bahwa koalisi parpol pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak dibentuk dengan dasar bagi-bagi kekuasaan.

Oleh sebab itu, jika muncul wacana rekonsiliasi antara dua kubu pendukung pasca-Pilpres 2019, hal tersebut tidak dapat dilakukan melalui pembagian kekuasaan.

"Karena dalam koalisi sendiri enggak pernah itu apa namanya berkoalisi dengan cara bagi-bagi kursi. Koalisinya Pak Jokowi ini sejak awal tidak pernah mempersyaratkan bagi-bagi kursi," kata Jazilul.

"PKB, Nasdem, PDI-P, Golkar atau semua partai yang tergabung itu tidak mempersyaratkan bagi-bagi kursi. Ini aneh tamu baru datang itu malah atur-atur," ucap dia.

Rekonsiliasi ala Amien Rais

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan dua syarat rekonsiliasi antara kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua syarat itu yakni diterimanya ide yang diajukan kubu Prabowo dan pembagian kursi 55:45. Jika tidak, pihaknya memilih jadi oposisi.

Amien menilai, rekonsiliasi mestinya didasarkan pada kesamaan program atau platform, yakni soal kedaulatan pangan, energi, tanah, hingga air.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menyampaikan bahwa usul pembagian kursi sebesar 55:45 merupakan bentuk dari rekonsiliasi dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam lima tahun ke depan.

"Jadi, akan terjadi 'rekonsiliasi dukungan' yang disesuaikan dengan persentase suara resmi (yang diumumkan KPU)," ujar Dradjad, Senin (22/7/2019).

Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi dalam pemerintahan sebesar 55:45 dibuat berdasarkan persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, jika 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah menjadi 100 persen.

"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen, itu bersama-sama membantu pak Jokowi dan pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved