Pendidikan

Semua Sekolah di DIY Harus Siap Tampung Siswa ABK

Aji menerangkan hal tersebut tidak dibenarkan, karena semua SMP N sesuai dengan aturan harus siap menerima siswa ABK.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa memang benar nilai dari Mutiara, salah satu siswa ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) baru keluar pada Rabu, (3/7/2019).

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY Baskara Aji menerangkan jika dirinya sudah mengeluarkan surat tersebut, untuk selanjutnya bisa digunakan untuk mendaftar di SMP N 13 Yogyakarta.

Aji menerangkan terkait bisa tidaknya Mutiara, yang ber-kartu keluarga (KK) di Kulonprogo mengajukan pindah sekolah di SMP N yang ada di Kota Yogyakarta, hal tersebut sudah menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, yang mana saat ini SMP sudah jadi wewenang Kota/Kabupaten masing-masing.

"Saya sudah menandatangani surat itu, tapi kalau proses penyerahan ke anak saya tidak tahu kapan. Kalau yang namanya dia bisa di terima SMP N Kota atau tidak, itu sudah aturan Dinas Pendidikan Kota. Kalau prinsipnya di Kota tidak ada persaingan dan belum penuh, masih bisa," ungkapnya.

Sejumlah Wali Siswa ABK di Yogyakarta Masih Kesulitan Cari Sekolah

Berkenaan dengan SMP N di Kulonprogo yang sebelumnya dikatakan belum siap menerima siswa ABK, Aji menerangkan hal tersebut tidak dibenarkan, karena semua SMP N sesuai dengan aturan harus siap menerima siswa ABK.

"Sekolah mana yang tidak bisa menampung, maka infokan ke saya. Kenapa kok tidak bisa, karena seharusnya bisa terima semua. Asalkan kuota ABK tidak penuh. Masing-masing rombongan belajar memiliki kuota ABK sebanyak 2 orang," terangnya.

Kesulitan Mencari Sekolah, Orangtua Siswa ABK Mengadu ke Komite Disabilitas DIY

Aji menyebutkan, sesuai dengan undang-undang, semua anak wajib mendapatkan layanan pendidikan, tidak terkecuali dengan siswa ABK.

"Semua anak mendapatkan layanan pendidikan. Semua anak yang dimaksud termasuk di dalamnya ada anak yang berkebutuhan khusus. Tidak ada pengecualian. Karena untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) jumlahnya terbatas, dan ada yang jauh dari jangkauan, maka kita sediakan sarana Inklusi di sekolah reguler," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved