Pendidikan
Kesulitan Mencari Sekolah, Orangtua Siswa ABK Mengadu ke Komite Disabilitas DIY
Sejumlah orangtua siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengalami hambatan saat mendaftar pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah orangtua siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengalami hambatan saat mendaftar pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di DIY.
Mereka pun mengadu ke Komite Disabilitas DIY pada Selasa (2/7/2019) untuk menyampaikan kendala tersebut.
• SMP di Kabupaten Sleman Buka Kuota ABK Sebesar 3 Persen
Salah satu orangtua siswa, Dwi Handayani warga Condongcatur, Depok, Sleman mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dari sekolahnya yakni SLB Karnnamanohara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait SMP Negeri mana saja di DIY yang dapat menerima siswa ABK.
"Tidak ada keterangan yang jelas walaupun kepala sekolah sudah bilang kalau nantinya akan mendapatkan daftar dari Dinas Pendidikan sekolah mana saja yang ada inklusinya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Disabilitas DIY Setia Adi Purwanta mengatakan, persoalan mengenai pendidikan inklusi ini terjadi sejak 2003.
"Problemnya masih seperti itu, kebijakan sudah ada tapi problem sama," katanya.
• Hati-hati, Pemakaian Gawai Bisa Sebabkan Kelainan Tulang Tengkorak
Lanjutnya, pihaknya akan memediasi persoalan ini kepada Dinas Pendidikan setempat untuk meminta menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami akan meminta kepastian kepada dinas pendidikan baik kabupaten kota maupun propinsi untuk menyesuaikan kebijakan dari lulusan dengan waktu PPDB. Kita minta informasi tentang kuota itupun akan kita diskusikan bagaimana kuota itu akan termasuk di dalam zonasi atau antar zona," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Wantini mengatakan, kuota untuk ABK masuk dalam kuota zonasi wilayah.
Adapun kuota untuk ABK maksimal dua siswa dalam satu rombongan belajar (rombel).
• Anak Berkebutuhan Khusus Terkendala Mendaftar Sekolah pada Proses PPDB
"Tapi juga harus berkaitan dengan difabel, harus dipastikan yang bersangkutan mampu mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler dengan menyertakan rekomendasi dari psikolog baik dari instansi pemerintahan dalam hal ini puskesmas ataupun dari perguruan tinggi negeri," kata dia.
Ia menjelaskan, tidak semua ABK bisa diterima karena fasilitas di sekolah reguler tidak seperti di sekolah khusus.
Sebab, di sekolah reguler semua fasilitas diperuntukkan bagi mereka yang tidak berkebutuhan khusus, sementara bagi mereka yang berkebutuhan khusus maka harus ada pelayanan-pelayanan tertentu yang harus diberikan.
Tetapi kalau sekolah tidak memiliki fasilitas tersebut, maka sekolah tidak mampu memberikan pelayanan yang baik untuk yang bersangkutan.
"Kalau nanti rekomendasi itu dari psikolog dinyatakan bisa untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler dalam hal ini sekolah penyelenggara pendidikan inklusi itu ya bisa mendaftar tapi harus diseleksi kuota ataupun pendaftar yang berada di kuota tersebut," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)