Hari Ini, Verifikasi PPDB SMP Zonasi Mutu, Jalur Keluarga Tidak Mampu dan Jalur Luar Zonasi Dimulai
Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan hingga batas akhir, yakni Rabu 3 Juli 2019 mendatang.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Verifikasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP untuk jalur zonasi mutu, jalur luar zonasi dan jalur keluarga tidak mampu dimulai pada hari ini, Senin (1/7/2019).
Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan hingga batas akhir, yakni Rabu 3 Juli 2019 mendatang.
Pantauan Tribunjogja.com di hari pertama verifikasi pendaftaran, sejumlah orangtua dan calon peserta didik mendatangi SMPN 5 Yogyakarta untuk melakukan verifikasi pendaftaran.
Salah satunya, Tejo, warga Kecamatan Pakualaman yang mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi mutu, lantaran sang anak tidak diterima melalui zonasi wilayah.
"Kemarin daftar zonasi wilayah tidak diterima karena jaraknya tanggung. Jarak rumah saya ke sini (SMPN 5 Yogyakarta) 1,4 (kilometer), sedangkan kemarin jarak paling jauh yang diterima 0.869," ujarnya.
Sementara itu, Humas dan Informasi PPDB SMPN 5 Yogyakarta, Sujiyana, menuturkan daya tampung untuk zonasi mutu di SMPN 5 Yogyakarta sebanyak 128 siswa.
"Jalur prestasi atau untuk siswa di luar zonasi itu daya tampung 16 siswa, untuk siswa tidak mampu ada 32 siswa," kata dia.
Ia menjelaskan persyaratan pendaftaran untuk jalur prestasi dan jalur zonasi mutu yakni :
1. Mengisi formulir pendaftaran sebanyak satu lembar
2. Printout tanda bukti pengajuan pendaftaran online sebanyak satu lembar
3. SKHUSBN asli dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak satu lembar
4. Fotokopi ijazah SD/MI yang telah dilegalisir sebanyak satu lembar dan menunjukkan aslinya
5. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) sebanyak satu lembar dan menunjukkan aslinya (bagi penduduk dalam zonasi/daerah) bagi famili lain wajib melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW wilayah setempat
6. Fotokopi kartu ujian
7. Surat rekomendasi penambahan nilai prestasi dan fotokopi sertifikat satu lembar (bagi yang memiliki)
"Bagi siswa jalur tidak mampu membawa Fotokopi Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya," terangnya. (*)