Jawa
Polres Magelang Tangkap Pengedar, Amankan 132 gram Sabu-sabu, Dilakban di Balik Baju
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditempelkan di kaos yang dikenakannya.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Magelang.
Pelaku berinisial YW alias Cupu (29) mengedarkan sabu-sabu seberat 132 gram.
Modus pelaku adalah menempel paket-paket kecil sabu dengan lakban di balik pakaian yang dikenakannya.
Hal itu ia lakukan untuk menyamarkan transaksi dan mengelabui petugas kepolisian.
• Pengedar Sabu Ngaku Mau Edarkan karena Dijatah Narkoba Gratis, Barang Bukti Senilai Rp200 Jutaan
"Pelaku ini sebagai pengedar, mendapatkan barang dari salah seorang temannya yang mendekam di Lapas di Semarang. Begitu mendapatkan panggilan untuk transaksi, ia menempel sabu-sabu yang akan diedarkannya menggunakan lakban, menempelnya di balik pakaian yang dikenakannya. Kemudian melakukan transaksi," kata Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, Rabu (26/6).
Tim Opsnal Satresnarkoba sendiri sudah lama memperhatikan gerak-gerik pelaku.
Selama sebulan, petugas melakukan pengintaian, dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Magersari Timur, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pada 31 Mei 2019 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditempelkan di kaos yang dikenakannya.
Di saku kiri, petugas juga menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Di dapur rumah, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna biru.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Magelang Kota, dan dimintai keterangan.
"Total barang bukti yang kami temukan ada sebanyak 132 gram sabu-sabu. Beberapa bungkus yang diklip siap edar, ada yang masih tertinggal di bong, timbangan elektrik, tiga bungkus sedotan yang digunakannya untuk tempat sabu, juga handphone pelaku yang digunakan untuk transaksinya," ujar Khamami.
• Bak Film, Penangkapan Pengedar Narkoba di Medan, Polisi Berlarian Kejar Pelaku di Atap Rumah Warga
Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari salah seorang rekan yang dikenalnya.
Rekannya tersebut dikatakannya adalah salah seorang tahanan LP di Semarang.