Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2019 untuk PNS di Tanggal Ini

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019.

Editor: Rina Eviana
IST
ILUSTRASI 

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran untuk PNS di Tanggal Ini 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019.

Dalam Kepres tersebut pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama PNS tahun 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama  Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Dalam Kepres yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Selasa (28/5/20189) tersebut ditetapkan waktu cuti bersama PNS tahun 2019.

Sementara jadwal masuk PNS pasca-Lebaran adalah Senin 10 Juni 2019.

Kemudian Kepres No.13/2019 tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri.

Ketiganya yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.

Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved