Regional
Asik Berjudi di Rumah Kosong, PNS di Purworejo Digrebek Polisi, Petugas Amankan Uang Rp225 Ribu
Asik Berjudi di Rumah Kosong, PNS di Purworejo Digrebek Polisi, Petugas Amankan Uang Rp225 Ribu
Empat orang di Purworejo diamankan polisi karena kedapatan bermain judi remi di sebuah rumah kosong, Kamis (23/5/2019).
TRIBUNJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat yang ada di lingkungan.
Namun hal itu nampaknya tak berlaku bagi PNS yang bekerja sebagai petugas perpustakaan di salah sekolah SMA ini.
Bukannya menjadi contoh yang baik, PNS tersebut malah berjudi di sebuah rumah kosong di Desa Krandengan, Kecamatan Bayang.
Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi adanya praktik perjudian inipun bertindak cepat melakukan pengrebekan.
• Pemkab Gunungkidul Larang Ternak dari Daerah Positif Antraks Keluar Daerah
Hasilnya, empat orang berhasil diciduk saat asik bermain judi.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listiawan mengatakan, awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Purworejo yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah kosong di Desa Krandegan sering kali digunakan sebagai tempat perjudian.
“Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebegan di rumah kosong dan didapati ada empat pelaku yang sedang melakukan perjudian jenis remi.” ujar Kasat Reskrim, Kamis (23/5/2019).
Empat pelaku perjudian tersebut yakni Pranowo (43), Khusen (48), Ali Murtadho (55) dan Binarto (60).
Keempat pelaku yang ditangkap semuanya adalah warga Desa Krandegan Kecamatan Bayan.
• Suami Bunuh Istri, Pelaku Berdalih Sang Istri Selalu Pasang Tarif Tiap Kali Berhubungan Intim
Dari ke empat pelaku, salah satunya merupakan PNS Perpustakaan di sebuah SMA di Purworejo.
Haryo menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan dan mengamankan keempat pelaku beserta dengan barang buktinya, berupa kartu Remi dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu Remi dan uang tunai sebanyak Rp 255.000,” ucapnya.
Kini keempat pelaku tersebut mendekam dalam ruang tahanan dan dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Purworejo AKBP. Indra K. Mangunsong menghimbau agar warga senantiasa menjauhi perbuatan yang kurang terpuji dan dapat merugikan untuk diri sendiri serta keluarga.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul PNS di Purworejo Ini Digerebeg Polisi Saat Asik Main Judi Remi di Rumah Kosong, http://jateng.tribunnews.com/2019/05/23/pns-di-purworejo-ini-digerebeg-polisi-saat-asik-main-judi-remi-di-rumah-kosong.
