Yogyakarta

Pemprov DIY Tetap Akan Berikan THR bagi CPNS

Pemerintah Provinsi DIY menyebut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan tetap diupayakan untuk mendapatkan THR.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Provinsi DIY menyebut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan tetap diupayakan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski demikian, perhitungan untuk THR CPNS belum diketahui jumlah pastinya.

Kepala Badan Pengelolaan Anggaran (BPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo menyebut, pihaknya mempunyai kendala adanya ketentuan THR dibayarkan sesuai gaji April.

Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian

Pasalnya, CPNS itu belum mendapatkan gaji pada bulan April.

"Karena persetujuan BKN CPNS SKnya itu keluarnya pertengahan April. Berarti CPNS ora oleh? Ya tidak, harus tetap dapat," ujar Bambang pada Tribunjogja.com, akhir pekan lalu.

Menurutnya, upaya untuk memberikan THR bagi CPNS ini karena sudah tercantum gaji pada saat pemberian SK di bangsal Kepatihan bulan April lalu.

"Pada saat tanggal 4 April di Bangsal Kepatihan itu tetap sudah mencantumkan besaran gaji, jadi sudah harus dapat THR," urainya.

Agar THR Tidak Hanya Numpang Lewat Perhatikan Beberapa Hal Berikut

Adapun Pemda mengalokasikan anggaran Rp 50,6 miliar untuk membayar THR tahun 2019 bagi 11.045 ASN Pemda DIY, termasuk PNS maupun Non PNS.

Menurut Bambang, besaran THR sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya.

"Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, katanya.

Bambang menyebutkan, pemberian THR ini paling lambat akan diberikan pada dua minggu sebelum Lebaran.

Dia juga menyebut THR ini dapat dicairkan dua minggu sebelum lebaran yang jatuh pada tanggal 5 Juni.

Pencairan THR PNS di DIY Kemungkinan Besar Gunakan Pergub

"Penyaluran untuk ASN DIY secara umum tidak ada masalah karena termasuk belanja rutin," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran gaji ke 13 yang akan dibayarkan Juli mendatang.

Besaran gaji ke 13 pun sama dengan THR yang akan diberikan.

Sekda DIY, Gatot saptadi menjelaskan, aturan untuk pencairan THR sudah ada.

Hal ini sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah. Aturan ini berupa peraturan Gubernur.

"Usaha maksimal yang kita lakukan dalam THR ini adalah juga pengawasan pada perusahaan yang memberikan THR, " jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved