Yogyakarta
Pencairan THR PNS di DIY Kemungkinan Besar Gunakan Pergub
Untuk detail teknis, karena Disnakertrans berurusan THR non pemerintah/swasta, maka sudah ada bagian yang mengurusinya.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut kemungkinan besar pencairan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan menggunakan peraturan kepala daerah.
Hal ini untuk mengejar pencairan tanggal 24 Mei.
"Saya belum dapat laporan dari staf yang terbaru. Tetapi kemungkinan besar pakai Peraturan Kepala Daerah untuk mengejar tanggal 24 Mei, " jelas Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santoso, Kamis (15/5/2019).
Dia pun memperkirakan mekanismenya akan sama dengan provinsi-provinsi lainnya yakni dengan memakai dasar peraturan Gubernur untuk dasar hukum pencairannya.
Untuk detail teknis, karena Disnakertrans berurusan THR non pemerintah/swasta, maka sudah ada bagian yang mengurusinya.
• Masih dalam Pembahasan, THR PNS di Gunungkidul Belum Bisa Dipastikan Jadwal Pencairannya
Adapun untuk pencairan THR bagi non pemerintah atau swasta pihaknya terus melakukan pengawasan.
Selain itu, pihaknya juga membuka posko untuk pengaduan THR.
"Kami mengawasi pemberian THR ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai ada yang tidaj dibayarkan haknya, " jelasnya.
Tahun lalu ada sekitar 11 perusahaan yang harus berurusan dengan pihaknya karena masalah THR ini.
Hal ini karena perusahaan tersebut tidak membayarkan THR pada karyawan.
• Tidak Perlu Perda, PNS Pemkot Yogya Terima THR 24 Mei
" Jumlah itu hanya yang masuk ke Pemprov, masih ada yang di kabupaten atau kota. Kami minta perusahaan tertib membayarkan THR, " jelasnya.
Pengamat Perburuhan, Dr Hempri Suyatna menilai untuk pencairan THR pada PNS biasanya sudah punya alokasi anggaran.
Sehingga, diperkirakan pencairan THR untuk ASN tidak menjadi persoalan.
"Yang seringkali bermasalah adalah di perusahaan-perusahaan. Jumlah THR harus sesuai regulasi. Ini adalah bagian dari hak mereka, "ujarnya.
Menurutnya, jika ada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun minimal diberikan satu kali gaji.
Pihaknya pun mendesak pemerintah supaya tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR.
"Demikian juga pemerintah pusat harus melakukan pengawasan terhadap pemda-pemda, " ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)