Pemilu 2019

Kulon Progo Sudah Pemungutan Suara Ulang, KPU DIY Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Daerah lain

Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Minggu (21/4/2019) dilakukan di dua TPS yang ada di Kulonprogo.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Minggu (21/4/2019) dilakukan di dua TPS yang ada di Kulonprogo.

Kedua TPS tersebut yakni TPS 2 Margosari, Pengasih dan TPS 31 Wates.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan jika sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, hari ini di dua TPS yang ada di Kulonprogo sudah menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Empat Tahapan Make Up Ini Bikin Wajah Cantik Sempurna

Menurut Hamdan, sebelumnya ada pemilih dari luar DIY, atau di luar Kulonprogo yang diberi kesempatan untuk memilih.

Sehingga, menurut Panwascam setempat dianggap tidak sesuai dengan prosedur pemungutan suara.

"Pemungutan suara ulang, untuk hari ini sudah jalan, tadi pagi, seperti pemungutan sebelumnya. Sebelumnya, ada rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang," terangnya pada Tribunjogja.com, Minggu (21/4/2019).

Hamdan menjelaskan jika untuk pemungutan suara ulang di TPS 2 Margosari hanya untuk surat suara untuk DPRD Kabupaten saja.

Tingkat Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pemilu 2019 Capai 86 Persen

Sedangkan di TPS 31 Wates juga hanya untuk pemungutan suara ulang untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk prosedur sendiri sama dengan pemungutan suara sebelumnya, dimana pada pukul 13.00 WIB TPS sudah ditutup, dan setelah itu langsung akan dilakukan perhitungan suara.

"Tidak untuk semua surat suara, sehingga kemungkinan penghitungan tidak terlalu lama. Langsung dihitung hari ini juga. Untuk di TPS 31 ada 247 DPT," ungkapnya.

Untuk daerah lain, sampai dengan saat ini KPU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

Dia menerangkan kemungkinan pemungutan suara ulang di Sleman ada 2 TPS, dan di Bantul yang sudah fix ada 8 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang dan 1 TPS akan dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan.

"Di Bantul sebenarnya sudah ada rekomendasi, tapi kita menunggu fixnya Apakah itu saja yang diberikan, apakah masih ada lagi. Bantul kemungkinan ada 9 TPS yang fix. Tapi kayaknya nambah lagi, nambah 3 atau 4 lagi. Sleman kemungkinan ada 2, yang lain kita belum tahu," ungkapnya.

Kulon Progo Jadi Kabupaten dengan Kerawanan TPS Tertinggi di DIY

Hamdan menjelaskan jika untuk pemungutan suara ulang ada batas waktu pelaksanaan, yakni maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Bawaslu untuk segera memberikan rekomendasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved