Kota Yogya

Polisi Belum Terima Laporan Tindak Asusila Oknum Komisiner KPU Kota Yogyakarta

Polisi Belum Terima Laporan Tindak Asusila Oknum Komisiner KPU Kota Yogyakarta

alamy
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta belum menerima laporan terkait dugaan perbuatan asusila  yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh Nufrianto Aris Munandar.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelecehan yang dilakukan oleh Nurfrianto.

"Belum ada laporan (terkait pelecahan komisiner KPU). Sampai sekarang juga belum ada laporan soal pelecehan seksual (secara umum)," katanya, Kamis (11/4/2019).

Jika memang ada laporan pihaknya pun siap untuk menindaklanjuti. Ia menjelaskan laporan dari korban penting untuk melakukan penyelidikan.

Baca: Komisioner KPU Kota Yogyakarta Diberhentikan karena Berbuat Asusila

"Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa mendalami fakta, lokasi di mana, kapan, kan kita juga perlu tahu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan pihaknya tidak akan melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke polisi.

KPU DIY hanya akan menangani yang menjadi kewenangannya saja.

"Kami berhenti pada yang menjadi kewenangan kami. Kami mendapat laporan dari KPU Kota Yogyakarta, kemudian bergerak cepat dan melaporkan pelanggaran kode etik (tindak asusila) itu ke DKPP," ungkapnya.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved