Yogyakarta

REI DIY : Kasus PT CKBI Sudah Pernah Terjadi, Sekarang Terulang Kembali

Sekretaris DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur menyatakan, sengketa sejumlah konsumen dengan PT CKBI sudah pernah terjadi.

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani
Sejumlah konsumen melaporkan PT CKBI ke Polda DIY karena tidak ada kejelasan pembangunan rumah bersubsidi yang sudah dijanjikan oleh pihak pengembang, Sabtu (6/4/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur menyatakan, sengketa sejumlah konsumen yang mengakses program layanan rumah bersubsidi dari PT Cana Kusuma Bangsa Indonesia (CKBI) bukan yang pertama kali terjadi.

Ilham mengungkapkan, kejadian serupa pernah terjadi beberapa tahun silam yang berujung pada pertemuan antara sejumlah pemangku kepentingan baik para pengembang di DIY (dalam hal ini REI DIY), pihak kepolisian, perbankan, serta lembaga ombudsman (LO) DIY.

Dalam sejumlah pertemuan dan laporan dari para konsumen, LO DIY mendapati PT CKBI memang mengalami permasalahan sengketa dengan para konsumennya.

Baca: Lembaga Ombudsman DIY Terima 45 Laporan Rumah Bersubsidi Konsumen PT CKBI

"Kita selaku wadah organisasi para pengembang diikutsertakan dalam hal itu. Kasusnya memang agak unik, PT CKBI itu cuman penjual, pemilik izinnya dari pengembang di Jawa Barat. Dalam pertemuan itu juga sudah kita rekomendasikan untuk dibuat kesepakatan kerjasama antara kedua belah pihak," kata Ilham saat dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (6/4/2019).

Menurutnya, ada kemungkinan masih ada proses perizinan yang mandek serta perolehan tanah yang belum selesai sementara layanan perumahan bersubsidi sudah dipasarkan, sehingga timbul polemik seperti demikian.

"Kadang ada juga teman-teman pengembang yang sering memahami aturan belakangan, padahal untuk pengerjaan sebuah proyek ada banyak aturan yang mesti dihadapi," kata Ilham.

Baca: Tidak Ada Kejelasan Pembangunan Rumah Bersubsisi, 32 Konsumen Laporkan PT CKBI ke Polda DIY

Sebenarnya, Ilham melanjutkan, pengembang memang sudah diperbolehkan untuk memasarkan produk ketika mendapatkan izin pertama kali. Namun pemasaran tetap secara terbatas dan mesti berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

"PT CKBI memang bukan anggota REI, tapi pemilik izin pengembang yang di Jawa Barat itu iya anggota REI Jabar. Sudah lama kita mediasi, secara internal kita akomodir dan berikan sejumlah masukan," jelasnya.

Ilham kembali menegaskan kepada konsumen untuk selalu mengecek dan teliti sebelum mengakses layanan perumahan. Pihaknya juga menyanyangkan kejadian ini kembali terulang.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved