Tarif Ojek Online Terbaru per Kilometer, Yogyakarta Masuk Zona I, Jabodetabek Zona II
Tarif Ojek Online Terbaru per Kilometer Yogyakarta Masuk Zona I. Tarif batas bawah Rp 1.850/km dan batas atas Rp 2.300 /km.
Tarif Ojek Online Terbaru per Kilometer, Yogyakarta Masuk Zona I
TRIBUNjogja.com ------ Tarif ojek online akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ojek daring itu ditetapkan Pemerintah, dalam hal ini - Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ongkos ojek online dibagi berdasarkan zona.
Berikut daftar kenaikan tarif ojek online berdasarkan zona alias kawasan:
1. Zona I (wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, kecuali Jabodetabek):
Tarif batas bawah Rp 1.850/km dan batas atas Rp 2.300 /km.
Ongkos jasa minimal dikenakan Rp 7.000-Rp 10.000.
2. Zona II (Jabodetabek):
Tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
3. Zona III (kawasan Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya):
Tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600.
Biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000-Rp 10.000.
Peraturan tersebut nantinya akan mulai diberlakukan pada 1 Mei mendatang dan dibagi kedalam tiga zona.
Tanggapan Pengemudi Ojol Online Yogyakarta

Wilayah Yogyakarta masuk kedalam zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali) dengan tarif batas bawah senilai Rp1.850/km dan batas atas Rp2.300/km, serta biaya jasa minimal seharga Rp8-10 ribu/km.