Yogyakarta

Tarif Ojol Diresmikan, Pengemudi Masih Tunggu Dampak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akhirnya resmi mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), Kamis (25/3/2019).

Editor: Gaya Lufityanti
ist
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akhirnya resmi mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), Kamis (25/3/2019).

Peraturan tersebut nantinya akan mulai diberlakukan pada 1 Mei mendatang dan dibagi ke dalam tiga zona.

DIY sendiri masuk kedalam zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali) dengan tarif batas bawah senilai Rp 1.850/km dan batas atas Rp 2.300/km, serta biaya jasa minimal seharga Rp 8-10 ribu/km.

Biaya jasa minimal sendiri merupakan tarif yang mesti dibayarkan konsumen ketika jarak tempuh meliputi maksimal empat km pertama.

Seperti diwartakan Kompas.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi menyatakan, ketentuan tersebut merupakan tarif bersih yang akan didapatkan oleh pengemudi.

Penyedia aplikasi layanan pun diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan maksimal 20 persen guna biaya sewa penggunaan aplikasi.

"20 persen sebagai biaya tidak langsung saja atau biaya jasa tidak boleh lebih kemudian 80 persen hak pengemudi,” ujar Budi.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja), Hendriyanto
mengatakan, sementara ini pihaknya masih menunggu dampak saat diberlakukannya ketentuan tarif tersebut.

"Kita baru bisa bersikap nanti setelah misalkan peraturan itu resmi ditetapkan," kata dia saat dihubungi Tribunjogja.com.

Baca: Ojol Sambut Baik Kemenhub Batalkan Pembatasan Jam Kerja

Meskipun begitu, aturan ini dianggapnya cukup memberikan gambaran tarif yang ideal sebagaimana yang diharapkan oleh sejumlah pengemudi Gojek di Yogyakarta.

Pasalnya menurut dia, sebelumnya pada biaya jasa minimal para pengemudi hanya mendapat bayaran Rp 4 ribu bersih untuk layanan dengan jarak tempuh 2,5 km.

"Nah sekarang dengan rentang tarif Rp 7-10 ribu  kalau untuk Jogja kita pikir memang ideal segitu dan masih bisa kita terima," tambahnya.

Hendri melanjutkan, untuk ketentuan tarif atas pihaknya tidak ada permasalahan sama sekali, justru yang ditunggu-tunggu oleh pihaknya adalah batasan tarif minimal dari pemerintah.

Dengan hadirnya batas tarif bawah, Hendri menilai pihak penyedia layanan tidak lagi sesuka hati dalam menerapkan tarif, sehingga timbul kesan perang tarif antar sesama aplikator.

"Jadi semuanya sama-sama untung. Pengemudi juga tidak terlalu berat di jalan. Kadang kan itu yang tidak jadi bahan pertimbangan dari aplikator," sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved